Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan keluar masuk Ibu Kota hanya melelah petugas keamanan di lapangan. Ini disampaikan Ombudsman setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan keluarnya Pergub Nomor 47 Tahun 2020 itu tiga hari lalu.
"Itu akan melelahkan petugas di lapangan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho kepada Tagar, Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.
Teguh berpendapat Pergub tidak memiliki dasar yang kuat untuk memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Padahal, Anies meneken Pergub Nomo 47 ini dengan maksud memberikan landasan hukum kepada petugas di lapangan untuk menindak warga yang tak patuh aturan.
"Sayangnya, sanksi itu hanya termuat di Pergub yang secara hierarki perundangan tidak memiliki kemampuan untuk memberi sanksi," ujarnya.
Kalau yang nakal ya meminta uang lelah. Ada potensi ke arah sana.
Dengan keluarnya Pergub ini, petugas akan mengecek surat izin keluar masuk Jakarta. Jika terjadi pelanggaran, petugas dituntut memberikan sanksi sebagaimana dalam Pergub.
Masalahnya, kata Teguh, jika warga menolak diberi sanksi. Khususnya masyarakat yang mengetahui batasan kewenangan petugas dan Pergub yang tak berkekuatan hukum memberikan sanksi.
Baca juga:
- Jelang Lebaran, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jakarta
- Ganjar Bantu Anies Karena Bansos Jakarta Bermasalah
- Temui Fadli Zon, Anies Ingin Sampaikan Sesuatu ke Prabowo
- Ridwan Kamil: Data Bansos Pusat dan Daerah Tak Sama
Akhirnya petugas hanya bekerja semampunya. Lantaran capak berdebat dengan penerobos, kata Teguh, petugas mungkin membiarkan saja mereka keluar masuk Jakarta. "Kalau yang nakal ya meminta uang lelah. Ada potensi ke arah sana," ujarnya.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pergub itu diusulkan ke DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah. Perda dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi petugas untuk memaksa seseorang menaati sanksi.
Teguh memprediksi perubahan Pergub menjadi Perda di DPRD hanya memakan waktu maksimal 2 pekan. Prediksi ini jika perubahan tidak mengalami hambatan politis di Dewan. "Dan Pergub 41 ini sudah bisa menjadi draft (perda)," katanya.