Anies Baswedan: Mudik Lokal Dilarang, Mudik Virtual Boleh

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan larangan mudik di Jakarta tetap berlaku hingga saat ini, kecuali mudik virtual.
Kendaraan pemudik pada H-6 Idul Fitri memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara/Dedhez Anggara)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan larangan mudik di Jakarta tetap berlaku hingga saat ini. Dirilisnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 ihwal keluar masuk Jakarta harus mengantongi surat izin, kata Anies, bukan melonggarkan larangan mudik pemerintah pusat.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Mei 2020.

Anies mengeluarkan Pergub 47/2020 pada Jumat, 15 Mei 2020. Sejumlah masyarakat merespons isi Pergub dengan diperbolehkannya mudik lokal atau mudik lintas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Ini karena Pergub menyebutkan pengecualian terhadap warga pemegang KTP Jabodetabek.

Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

Anies menjelaskan izin keluar masuk Jakarta hanya berlaku bagi individu atau pelaku usaha dalam sektor yang dikecualikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara bagi pemegang KTP Jabodetabek tak perlu mengurus surat izin masuk keluar Jakarta sebagaimana Pergub.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," katanya.

Mudik, PemudikSejumlah calon pemudik lebaran Idul Fitri 1430 H bersiap menaiki bus di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Riau, Rabu (29/5/2019).(Foto: Antara/Rony Muharrman)

Sebanyak 11 sektor yang dikecualikan PSBB di Jakarta adalah bidang kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; atau kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:

Anies mengingatkan masyarakat tetap menjaga disiplin meski memasuki libur panjang. Ia ingin jumlah kasus Covid-19 tidak bertambah hanya karena masyarakat bosan tinggal di rumah. "Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari," katanya.

Anies Baswedan mengeluarkan aturan larangan keluar masuk Jakarta tanpa izin keluar masuk (SIKM) lewat Pergub 47/2020  tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

SIKM dapat diurus melalui situs corona.jakarta.go.id. "Di situ ada form aplikasnya dan harus melengkapi keterangan terkait dengan pekerjannya, terkait dengan konfirmasi RT, RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ujarnya.

Bagi individu atau pelaku usaha yang tidak memiliki surat izin atau SIKM maka akan ada penindakan dari petugas yang berjaga di lapangan. Jika berasal dari Jakarta, mereka akan diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggalnya.

Namun, jika berasal dari luar Jakarta, mereka akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19


Berita terkait
Didi Kempot dan Belasan Pejabat Nyanyi Lagu Dilarang Mudik
Didi Kempot dan belasan pejabat nyanyi lagu bagian dari kampanye agar masyarakat tidak mudik Lebaran 2020 Lebaran 2020 di tengah pandemi corona.
Polemik KRL Stop Operasi, Luhut dan Pemda Nihil Solusi
Pemerintah pusat diwakilkan Menko Luhut dan pemda nihil solusi dan enggan tegas sebab itu polemik KRL stop operasi saat PSBB muncul.
Ridwan Kamil: Data Bansos Pusat dan Daerah Tak Sama
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai data bantuan sosial (bansos) yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah tak sama. Kenapa?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.