Pergub DKI Dinilai Hanya Melelahkan Petugas Lapangan

Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan keluar masuk Ibu Kota dinilai hanya melelah petugas keamanan di lapangan.
Sejumlah calon pemudik lebaran Idul Fitri 1430 H bersiap menaiki bus di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Riau, Rabu (29/5/2019).(Foto: Antara/Rony Muharrman)

Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan keluar masuk Ibu Kota hanya melelah petugas keamanan di lapangan. Ini disampaikan Ombudsman setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan keluarnya Pergub Nomor 47 Tahun 2020 itu tiga hari lalu.

"Itu akan melelahkan petugas di lapangan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho kepada Tagar, Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.

Teguh berpendapat Pergub tidak memiliki dasar yang kuat untuk memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Padahal, Anies meneken Pergub Nomo 47 ini dengan maksud memberikan landasan hukum kepada petugas di lapangan untuk menindak warga yang tak patuh aturan.

"Sayangnya, sanksi itu hanya termuat di Pergub yang secara hierarki perundangan tidak memiliki kemampuan untuk memberi sanksi," ujarnya.

Kalau yang nakal ya meminta uang lelah. Ada potensi ke arah sana.

Dengan keluarnya Pergub ini, petugas akan mengecek surat izin keluar masuk Jakarta. Jika terjadi pelanggaran, petugas dituntut memberikan sanksi sebagaimana dalam Pergub.

Masalahnya, kata Teguh, jika warga menolak diberi sanksi. Khususnya masyarakat yang mengetahui batasan kewenangan petugas dan Pergub yang tak berkekuatan hukum memberikan sanksi.

Baca juga:

Akhirnya petugas hanya bekerja semampunya. Lantaran capak berdebat dengan penerobos, kata Teguh, petugas mungkin membiarkan saja mereka keluar masuk Jakarta. "Kalau yang nakal ya meminta uang lelah. Ada potensi ke arah sana," ujarnya.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pergub itu diusulkan ke DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah. Perda dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi petugas untuk memaksa seseorang menaati sanksi.

Teguh memprediksi perubahan Pergub menjadi Perda di DPRD hanya memakan waktu maksimal 2 pekan. Prediksi ini jika perubahan tidak mengalami hambatan politis di Dewan. "Dan Pergub 41 ini sudah bisa menjadi draft (perda)," katanya.

Berita terkait
Corona, Anies Mohon Jangan Bikin DKI Seperti Maret 2020
Pandemi virus corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon jangan membuat kondisi Ibu Kota seperti Maret 2020.
Anies Baswedan: Mudik Lokal Dilarang, Mudik Virtual Boleh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan larangan mudik di Jakarta tetap berlaku hingga saat ini, kecuali mudik virtual.
Polemik KRL Stop Operasi, Luhut dan Pemda Nihil Solusi
Pemerintah pusat diwakilkan Menko Luhut dan pemda nihil solusi dan enggan tegas sebab itu polemik KRL stop operasi saat PSBB muncul.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi