Padang - Bupati Agam Indra Catri dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.
Dia memenuhi undangan DPP Gerindra sebagai bakal calon kepala daerah.
Ihwal tidak hadirnya calon wakil gubernur Sumbar dari partai Gerindra itu dibenarkan tim kuasa hukumnya, Ardyan. Menurutnya, kliennya mendapat panggilan ke DPP Gerindra di Jakarta tepat pada hari pemeriksaan polisi hari ini, Rabu, 19 Agustus 2020.
"Beliau kan sudah dicalonkan oleh Gerindra, maka dari itu dia memenuhi undangan DPP Gerindra sebagai bakal calon kepala daerah yang diusung partai itu," kata Ardyan saat dihubungi Tagar, Rabu, 19 Juni 2020.
Selain itu, Indra Catri juga berkemungkinan akan mengurus berbagai hal pasca nota keberatan yang dilayangkan oleh DPP Gerindra ke Kapolri Jenderal Idham Azis c/q Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pasca penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Mungkin juga sekalian mengurus itu, dilihat saja bagaimana nanti perkembangannya," katanya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Indra Catri memang tidak hadir dalam panggilan kedua oleh polisi dan perdana sebagai tersangka itu.
"Akan dilakukan lagi pemanggilan ulang dalam waktu dekat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. []