Padang - Status tersangka yang kini disandang Bupati Agam Indra Catri tidak otomatis menggugurkannya sebagai bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Dia tetap memiliki kesempatan yang sama dengan kandidat lainnya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tidak ada bedanya, yang bersangkutan tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
Hal itu dibenarkan anggota KPU Sumbar Izwaryani. Menurutnya, bakal calon yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini, proses pendaftarannya masih sama dengan calon lainnya.
"Tidak ada bedanya, yang bersangkutan tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah," katanya, Selasa, 18 Agustus 2020.
Hal itu juga dibenarkan anggota KPU Sumbar lainnya, yakni Yanuk Sri Mulyani. Menurutnya, tidak hanya bagi bakal calon yang berstatus tersangka, mantan narapidana pun juga memiliki hak yang sama bisa maju di Pilkada.
"Masih sama dengan aturan pada pilpres tahun sebelumnya, bakal calon mantan narapidana diperbolehkan untuk mendaftar," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. []