Tersangka, Bupati Agam Tetap Bisa Maju Pilgub Sumbar

Status tersangka Bupati Agam tidak menjegalnya maju sebagai bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat.
Baliho Bupati Agam, Indra Catri di sejumlah ruas jalan di Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto : Tagar/Rina Akmal)

Padang - Status tersangka yang kini disandang Bupati Agam Indra Catri tidak otomatis menggugurkannya sebagai bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Dia tetap memiliki kesempatan yang sama dengan kandidat lainnya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tidak ada bedanya, yang bersangkutan tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Hal itu dibenarkan anggota KPU Sumbar Izwaryani. Menurutnya, bakal calon yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini, proses pendaftarannya masih sama dengan calon lainnya.

"Tidak ada bedanya, yang bersangkutan tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah," katanya, Selasa, 18 Agustus 2020.

Hal itu juga dibenarkan anggota KPU Sumbar lainnya, yakni Yanuk Sri Mulyani. Menurutnya, tidak hanya bagi bakal calon yang berstatus tersangka, mantan narapidana pun juga memiliki hak yang sama bisa maju di Pilkada.

"Masih sama dengan aturan pada pilpres tahun sebelumnya, bakal calon mantan narapidana diperbolehkan untuk mendaftar," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. []


Berita terkait
Besok Bupati Agam Diperiksa Sebagai Tersangka
Polda Sumatera Barat menjadwalkan pemeriksaan Bupati Agam sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Komentar Anggota DPR RI Soal Kasus Bupati Agam
Penetapan proses tersangka seseorang adalah proses hukum dan itu sebetulnya persoalannya menjadi menarik karena melibatkan bupati dan sekdanya.
Bupati dan Sekda Agam Siap Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Bupati dan Sekda Agama mengungkapkan pihaknya menyiapkan berkas untuk mengajukan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Sumbar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.