Besok Bupati Agam Diperiksa Sebagai Tersangka

Polda Sumatera Barat menjadwalkan pemeriksaan Bupati Agam sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Bupati Agam Indra Catri. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Padang - Polisi segera memeriksa Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto, dua tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.

Perdana sebagai tersangka.

Ihwal pemeriksaan kedua tersebut dibenarkan Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Benar, mereka diperiksa Rabu, 19 Agustus 2020 dalam kasus (ujaran kebencian) itu," katanya, Selasa, 18 Agustus 2020.

Dia mengatakan, pemeriksaan Bupati Agam yang juga maju sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar itu merupakan pemanggilan kedua kalinya, namun dalam status berbeda. Pertama sebagai saksi dan kini sebagai tersangka.

"Perdana sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Catri, Rianda Seprasia tidak mau berkomentar banyak soal kedatangannya dan klien ke Polda Sumbar. "Lihat saja nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum IC, Rianda Seprasia mengatakan pihaknya akan menempuh langkah praperadilan terhadap pihak kepolisian. Rianda mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen praperadilan.

"Salah satunya terkait penetapan (IC) jadi tersangka, menurut kami terlalu prematur, namun kami menghormati proses hukum ini," kata Rianda kepada Tagar, Jumat 14 Agustus 2020.

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah IC akan hadir dipanggil penyidik Polda Sumbar untuk memberikan keterangan pasca penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk pengajuan penangguhan penahanan.

"Jika beliau tidak berhalangan atau ada kegiatan di pemerintahan maka akan hadir, belum bisa kami pastikan. Terkait penetapan sebagai tersangka dan pengajuan penahanan karena khusus beliau sebagai kepala daerah harus ada surat tembusan ke Kemendagri dahulu, itu ada aturannya," katanya. []


Berita terkait
Komentar Anggota DPR RI Soal Kasus Bupati Agam
Penetapan proses tersangka seseorang adalah proses hukum dan itu sebetulnya persoalannya menjadi menarik karena melibatkan bupati dan sekdanya.
Bupati dan Sekda Agam Siap Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Bupati dan Sekda Agama mengungkapkan pihaknya menyiapkan berkas untuk mengajukan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Sumbar.
Komentar Pengamat Soal Status Tersangka Bupati Agam
Status tersangka yang disandang Bupati Agam dinilai tidak mempengaruhi peta politik Pilgub Sumatera Barat 2020.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara