Perda Wajib Masker Gowa Efektif Diterapkan Pekan Depan

Peraturan Daerah (Perda) wajib menggunakan masker di Kabupaten Gowa diterapkan pekan depan.
Pejabat sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi. (Foto: Tagar/Humas Gowa)

Gowa - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tentang Wajib Menggunakan Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan bakal mulai diberlakukan secara efektif pekan depan, Senin 12 Oktober 2020.

Pejabat sementara Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi mengatakan, Perda berkaitan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa sudah layak untuk diterapkan, sebab sudah cukup waktu disosialisasikan.

Kami juga tentu berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan.

"Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan sosialisasi," kata Andi Aslam saat memimpin rapat rutin secara virtual bersama pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, Selasa 6 Oktober 2020.

Dia melanjutkan, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, Perda juga ini sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembar daerahkan.

Sehingga lanjut dia, penting untuk dilakukan sosialisasi lanjutan sebelum benar-benar diterapkan. Dimana kata Andi Aslam, memanfaatkan semua potensi yang ada agar diketahui seluruh elemen masyarakat.

"Seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.

Lebih jauh dia menuturkan, dengan persiapan tersebut, Perda bisa efektif diberlakukan dan bisa meminimalisir pelanggaran, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sangksi.

"Kami juga tentu berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan. Ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19," ungkapnya.

Lanjut Andi Aslam, pihaknya ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Jadi pada saat kita berlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk Satgas juga sudah sudah siap," tandasnya. []

Berita terkait
Data Terbaru Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan di Gowa
Berikut jumlah jenazah pasien terpapar Covid-19 yang dimakamkan di Macanda, Jalan Teratai Indah Kabupaten Gowa.
Jelang Musim Hujan, Ini yang Dilakukan DLH Gowa
Jelang musim hujan Pemerintah Kabupaten Gowa, memangkas yang berada di ruas jalan. Ini alasannya
Gowa Gencarkan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan
Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa kian gencar dilakukan Tim Gabungan
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.