Gowa - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tentang Wajib Menggunakan Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan bakal mulai diberlakukan secara efektif pekan depan, Senin 12 Oktober 2020.
Pejabat sementara Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi mengatakan, Perda berkaitan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa sudah layak untuk diterapkan, sebab sudah cukup waktu disosialisasikan.
Kami juga tentu berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan.
"Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan sosialisasi," kata Andi Aslam saat memimpin rapat rutin secara virtual bersama pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, Selasa 6 Oktober 2020.
Dia melanjutkan, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, Perda juga ini sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembar daerahkan.
Sehingga lanjut dia, penting untuk dilakukan sosialisasi lanjutan sebelum benar-benar diterapkan. Dimana kata Andi Aslam, memanfaatkan semua potensi yang ada agar diketahui seluruh elemen masyarakat.
"Seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Lebih jauh dia menuturkan, dengan persiapan tersebut, Perda bisa efektif diberlakukan dan bisa meminimalisir pelanggaran, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sangksi.
"Kami juga tentu berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan. Ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19," ungkapnya.
Lanjut Andi Aslam, pihaknya ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Jadi pada saat kita berlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk Satgas juga sudah sudah siap," tandasnya. []