Data Terbaru Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan di Gowa

Berikut jumlah jenazah pasien terpapar Covid-19 yang dimakamkan di Macanda, Jalan Teratai Indah Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Jumlah jenazah yang dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 Macanda, Jalan Teratai Indah, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus bertambah. Data terbaru hingga Jumat, 2 Oktober 2020 jumlah jenazah yang telah dimakamkan sebanyak 571 orang.

Data tersebut berdasarkan rilis terbaru Polres Gowa. Dimana rincian berdasarkan jenis kelamin, yakni 346 jenazah laki-laki dan 225 jenazah wanita.

Kami harus merilis, karena ini adalah fakta.

"Hingga 2 Oktober 2020, jumlah jenazah yang terinfeksi Covid-19 dan dimakamkan di kuburan khusus macanda tembus 571 orang. Artinya terus terjadi peningkatakan," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin 5 Oktober 2020.

Dia mengatakan, jumlah jenazah itu adalah fakta, dimana virus mematikan yang awalnya berasal dari Kota Wuhan, Tiongkok Cina itu bukan rekayasa. Ditegaskan Tambunan, agar warga tidak menganggap remeh bahaya Covid-19.

"Kami harus merilis, karena ini adalah fakta. Rilis yang kami maksud adalah jumlah korban yang telah dimakamkan di Kabupaten Gowa, agar seluruh lapisan masyarakat tidak lagi menganggap remeh virus mematikan ini," ungkapnya.

Ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat ikut terlibat dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Dimana dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dengan cara itu, jika warga kompak taat pada penerapan protokol kesehatan akan menekan penyebaran Covid-19 dan tidak meluas.

"Marilah kita membiasakan diri untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tidak berkerumun demi keselamatan diri, keluarga maupun orang yang berada di sekitar kita," tandasnya. []

Berita terkait
Penjamin Jenazah Covid Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso yang menjamin pengambilan jenazah di RS Daya Makassar didakwa pasal berlapis.
Ancaman Hukuman Perebut Jenazah Covid di Kota Malang
Polresta Malang menindak tegas jika ada warga yang mengambil secara paksa jenazah pasien Covid-19. Bahkan ancaman pasal berlapis.
Vonis untuk Warga Makassar Ambil Paksa Jenazah Covid
13 warga Makassar yang ambil paksa jenazah covid akhirnya divonis bersalah. Mereka dikenai hukuman percobaan.