Padangsidempuan - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidempuan Tahun Anggaran 2019, dinilai menyalahi UU 12/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, tim advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Raya, Sumatera Utara, akan menggugat perda tersebut ke Mahkamah Agung.
Ketua DPC KAI Tabagsel Raya, Tua Alpaolo Harahap, Senin 25 November 2019, mengatakan, lahirnya perda tersebut diduga melanggar UU 12/2019 dan UU 23/2014, sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015, tentang Pemerintahan Daerah dan PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda serta PP 12/2018 tentang Tata Tertib Dewan.
"Setelah kami pelajari, pembentukan Perda 4/2019 tidak melalui tahapan yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku," tuturnya.
Kalau hanya modal hasil koordinasi dengan gubernur, untuk apa legislatif itu dibentuk
Mengacu kepada aturan, kata Tua, yang pernah menjadi tim kuasa hukum Pemko Padangsidempuan, ada tahapan yang terlewati dalam pembentukan perda.
Setelah hasil evaluasi dari gubernur turun, maka akan kembali dibahas di DPRD untuk melahirkan suatu perda yang menjadi payung hukum.
"Akan tetapi, saat itu ketua DPRD definitif dan alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. Salah satu tahapan inilah yang dilewatkan, sehingga kami menduga perda tersebut cacat hukum," ujarnya.
Alasan Pemko Padangsidempuan membentuk perda tersebut juga dinilai tidak masuk akal, karena hanya berkoordinasi dengan gubernur.
"Kalau hanya modal hasil koordinasi dengan gubernur, untuk apa legislatif itu dibentuk. Beberapa kejanggalan ini kita pelajari kembali dengan matang sebelum melayangkan gugatan ke MA," tuturnya. []