Aceh Barat – Jumlah perkara pengajuan gugatan perceraian berdasarkan data di Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat, Aceh selama pandemi dari bulan januari hingga bulan Oktober 2020 sebanyak 200 kasus perceraian. Sebagian besar akibatnya dipicu oleh faktor ekonomi keluarga dan pihak ketiga.
Hakim Mahkamah Syariah Meulaboh, Fachruddin Zakarya,“Dari beberapa perkara yang kami tangani rata-rata akibat perkara ekonomi, apalagi di masa Covid seperti ini kan di mana ekonomi tidak jelas dan penghasilan tentu berkurang,” kata Hakim Mahkamah Syariah Meulaboh, Fachruddin Zakarya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Yang paling banyak itu masalah ekonomi kemudian masalah orang ketiga.
Selain masalah ekonomi penyebab lain yang mengakibatkan adanya pengajuan gugatan perceraian ke Mahkamah Syariah Meulaboh Aceh Barat yaitu adanya pihak ketiga di dalam rumah tangga masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Yang paling banyak itu masalah ekonomi kemudian masalah orang ketiga dan yang terakhir masalah KDRT, kalau KDRT itu sangat sedikit dibandingkan permasalahan ekonomi,” katanya.
Baca juga: 70 Persen Perceraian di Sulbar Akibat Ekonomi
Fachruddin mengatakan total perkara pengajuan gugatan perceraian di Aceh Barat tahun 2020 sedikit menurun dibandingkan dengan 2019 sebanyak 269 perkara.
Kata dia, dari total 200 perkara pengajuan gugatan perceraian ke Mahkamah Syariah Meulaboh pada tahun ini, 175 perkara sudah diputuskan oleh pengadilan dan sebanyak 25 perkara lagi hingga saat ini masih dalam proses dan belum diputuskan.
Baca juga: Covid-19, Ribuan Perceraian Terjadi di Kota Tangsel
“Yang 25 perkara lagi itu masih sedang berjalan dan saat masih dalam proses diusahakan agar tidak bercerai,” ujarnya.
Rata–rata dari 200 perkara pengajuan gugatan perceraian kebanyakan yang usia pernikahannya di atas sepuluh tahun. “Kalau untuk perkara pengajuan gugatan perceraian dengan usia pernikah di bawah lima tahun itu ada tapi tidak banyak, saya memeriksa mungkin ada sekitar 10 hingga 15 perkara,” ujarnya. [PEN]