Jakarta - Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII mengharamkan pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba. MUI juga telah memutuskan fatwa haram bagi pinjaman online (Pinjol) maupun pinjaman offline yang mengandung riba.
“Fatwa yang ditetapkan oleh MUI pinjaman secara umum, baik online maupun offline. Jika pinjaman tersebut ada unsur bunga, bunga tersebut dikategorikan riba dan riba adalah haram.” demikian yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam Forum Ijtima Ulama MUI.
Dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan 4 diktum keputusan terkait (Pinjol). Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan. Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram. Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Diktum keempat, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan.
Melihat dari pengertiannya itu sendiri, tentu saja pinjaman berbasis syariah dengan konvensional memiliki beberapa perbedaan. Adapun beberapa perbedaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Bunga
Dalam kasus pinjaman online syariah sendiri bunga dianggap sebagai riba. Sehingga memang di dalam pinjaman ini tidak dikenal dengan adanya akad riba. Sementara itu, dalam pinjaman konvensional sendiri, ada bunga yang harus dibayarkan bersamaan dengan cicilan pinjaman tersebut.
Halal
Selanjutnya, pinjaman berbasis syariah sudah pasti halal. Sebab memang proses penyaluran dananya transparan, hingga bisa berbentuk pinjaman. Biasanya, pada pinjaman ini nasabah diwajibkan untuk menyertakan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Selain itu, pemakaiannya pun tidak boleh melenceng dari apa yang sudah menjadi tujuan peminjamannya.
Bisa berbagi risiko
Pada pinjaman konvensional, pihak nasabah akan menanggung risiko jika memang tidak bisa melakukan pembayaran. Biasanya, bunga dan cicilan akan bertambah. Sementara itu, di dalam pinjaman online syariah sendiri pihak bank yang berfungsi sebagai kreditur akan membantu menanggung risiko yang dialami oleh nasabah. Seperti misalnya nasabah meminjam uang sebesar 100 juta untuk menjalankan usahanya, tetapi usaha tersebut hanya bisa menghasilkan 75 juta saja. Di sini, bank akan membantu untuk menanggung risiko tersebut.
Ketersediaan pinjaman
Sebenarnya, meskipun dalam hal dokumen tidak memiliki perbedaan yang jauh, tetapi perbedaan lainnya bisa dilihat dari ketersediaan pinjaman. Maksudnya adalah pinjaman berbasis syariah menawarkan produk yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu. Di mana, kepentingan tersebut tidak terdapat dalam pinjaman konvensional. Kepentingan yang dimaksud adalah pendidikan, umroh atau haji dan lain sebagainya. []
Baca Juga
- Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal
- Tanpa Ribet! Begini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
- Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online
- OJK Rangkul Polri Berangus Pinjaman Online Ilegal