Perbedaan Peluru Tajam dan Peluru Karet

Randi, 22 tahun tewas tertembak saat demo tolak RKUHP dan Revisi UU KPK di Kendari. Perbedaan antara peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa?
Senjata api milik Paspampres diperlihatkan saat apel gelar pasukan Satgas Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2019 di Mako Paspampres, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi oleh mahasiswa dalam rangka menolak Revisi UU KPK dan RKUHP akhirnya menjatuhkan korban. Randi, 22 tahun tewas terkena tembakan di dada kanannya saat demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari pada Kamis, 26 September 2019.

Saat ini jenazah Randi masih dilakukan autopsi di Rumah Sakit Abu Nawas. Pasalnya menurut Kabid Humas Polda, Sultra AKBP Hary Goldenhart Santoso, pihaknya saat melakukan pengamanan aksi di Gedung DPRD Kendari, tidak ada satu anggota pun yang menggunakan peluru tajam ataupun peluru karet.  

Sebuah proyektil atau peluru yang ditembakkan dari senjata api dapat mencapai kecepatan 1.500 meter per detik. Sebuah proyektil senjata api biasanya berukuran dibawah 1 inchi meskipun bentuk dan desainnya sangat bervariasi. Proyektil atau peluru terbuat dari logam yang meluncur sangat cepat. 

Proyektil merupakan bagian dari peluru secara keseluruhan. Bagian-bagian dari peluru adalah selongsong (yang berisi mesiu), mesiu, primer (penyulut pembakaran), dan proyektil itu sendiri. Kalau dalam istilah senjata roket disebut hulu ledak.

Berikut Tagar uraikan perbedaan antara peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

1. Peluru Tajam

Peluru tajam merupakan proyektil yang berbahan dasar logam. Peluru ini didesain dengan lapisan kuningan. Tujuannya untuk mendapatkan kekuatan titik leleh ketika ditembakkan.

Bahan kuningan memiliki titik leleh yang sangat tinggi, sehingga peluru tidak akan meleleh ketika ditembakkan. Peluru ini memiliki ketahanan terhadap karat serta memiliki kekerasan yang sangat baik. 

Seiring berkembangnya, peluru tajam ada yang berbentuk seperti perahu, meruncing pada ujung dan besar di bagian belakang. Desain ini memungkinkan anak peluru melesat dengan cepat dan lebih akurat. Penggunaan semua peluru tajam dapat membuat orang terluka dan bahkan kematian yang fatal.

2. Peluru Karet

Peluru karet adalah proyektil yang terbuat dari karet, atau yang dilapisi karet, yang ditembakkan dari senjata api. Peluru karet, bersama dengan peluru plastik, lilin, dan kayu, digunakan pada saat kerusuhan atau unjuk rasa. Pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Amerika Serikat guna menghadang demonstran anti perang Vietnam pada tahun 1960-an.

Peluru karet merupakan amunisi yang berdampak kinetik yang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa sakit/luka tapi tidak menimbulkan cedera serius. Terkena peluru karet dapat menyebabkan memar, luka lecet dan hematoma (lebam akibat adanya pembuluh darah yang rusak). 

Peluru karet digunakan sebagai senjata tidak mematikan, namun tetap dapat menembus kulit manusia. Peluru karet tetap dapat menyebabkan kematian apabila digunakan pada jarak dekat atau terkena bagian vital seperti kepala.

3. Peluru Hampa

Peluru hampa hanya berisi mesiu tetapi tidak memiliki proyektil pada ujungnya, sehingga tidak berbahaya. Peluru hampa cuma berupa selongsong dan penyumbat mesiu pada ujung dan penggunaannya hanya untuk memberi suara peringatan yang cukup keras dan kilatan api saat ditembakkan. []

Berita terkait
11 Mahasiswa Korban Selongsong Peluru Gas Air Mata
11 mahasiswa menjadi korban selongsong peluru gas air mata. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Mintohardjo Jakarta.
Saat Azan, Demo Mahasiswa Pematangsiantar Sontak Hening
Kumandang azan Asar kemudian menghentikan orasi mahasiswa. Orator menurunkan pengeras suara.
Kronologi Demonstrasi Berujung Maut di Kendari
Seorang Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas Halu Oleo, Randi, 21 tahun, tewas tertembak saat melaksanakan aksi unjuk rasa. Ini Kronologinya
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)