Perbatasan Situbondo Diperketat, Pendatang Diperiksa

Polres Situbondo bersama Satgas Penanggulangan Covid-19 mendirikan posko pemeriksaan di sejumlah perbatasan untuk mencegah masuknya Covid-19.
Polres Situbondo bersama Pemkab menjaga pintu masuk perbatasan antara Kabupaten untuk memeriksa para pendatang sebagai pencegahan pandemi Covid-19. (Foto: Polres Situbondo/Tagar)

Situbondo - Kepolisian Resort bersama Satgas Penanggulangan Covid-19 Situbondo mendirikan posko di sejumlah titik arus lalu lintas orang guna mendeteksi setiap orang datang dari luar daerah.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona ini mendirikan posko di Terminal Bus Situbondo, Pelabuhan Feri Jangkar dan pelabuhan tradisional lainnya, serta di perbatasan Situbondo-Probolinggo dan Situbondo-Banyuwangi.

Setiap penumpang bus maupun penumpang kapal feri di pelabuhan penyeberangan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermal gun dan pemeriksaan kesehatan lainnya.

"Posko pengamanan terpadu ini penting untuk mendeteksi dan memeriksa kesehatan setiap orang yang baru datang dari luar daerah. Dan bisa mengetahui data setiap orang yang akan menyeberang ke Pulau Madura," ujar Kepala Kepolisian Resort Situbondo Ajun Komisaris Besar Sugandi, Kamis, 2 April 2020

Pendirian posko siaga Covid-19, kata dia, sebagai upaya pencegahan dengan melakukan pemeriksaan setiap penumpang bus yang datang dari luar daerah Situbondo.

"Setiap penumpang bus maupun penumpang kapal feri di pelabuhan penyeberangan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermal gun dan pemeriksaan kesehatan lainnya," kata Sugandi.

Sugandi menambahkan di setiap posko terdapat petugas gabungan mulai dari Polres Situbondo. Kodim 0823/Situbondo, Dinas Perhubungan serta petugas dari Dinas Kesehatan.

"Mereka akan memeriksa setiap pendatang yang datang ke Situbondo. Dan jika ditemukan warga yg kesehatannya terganggu akan langsung dibawah ke rumah sakit dan puskesmas terdekat," tuturnya Sugandi.

Dia berharap, dengan cara ini bisa menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten Situbondo. Dari data Satgas Penanggulangan COVID-19 Situbondo menyebutkan, per hari ini, Kamis, 2 April 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) bertambah menjadi 145 orang, dari sebelumnya 125 ODP.

Begitu pula jumlah pasien dalam pemantauan bertambah menjadi empat orang, dari sebelumnya tercatat dua orang PDP. Sedangkan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga naik menjadi enam orang, dari sebelumnya lima orang.

Ratusan Narapidana di Banyuwangi Dibebaskan

Ratusan narapidana atau warga binaan lapas kelas IIA Banyuwangi dibebaskan. Hal ini menyusul dengan adanya kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19 dari Kemenhumkam RI melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Dari pendataan sementara, terdapat kurang lebih sebanyak 200 narapidana telah memenuhi syarat pembebasan.

"Untuk saat ini ada 62 narapidana yang sudah lengkap dokumennya dan siap bebas," kata Kepala lapas kelas IIA Banyuwangi, Ketut Akbar Heri Ahciyar.

Kebijakan asimilasi dan hak integrasi atas wabah virus Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020. Dengan syarat sudah menjalani 2/3 masa hukuman atau sisa hukuman dan masa bebas, jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020.

"Sedangkan narapidana anak harus sudah menjalani separuh masa hukuman," kata Ketut Akbar.

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah sebagai langkah progresif dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 di Lapas/LPKA/Rutan.

"Selain itu, asimilasi ini juga untuk mengurangi over crowding dan menghemat anggaran negara," ujur Ketut Akbar

Dalam prosesnya, narapidana tidak dikenakan biaya apapun. Sedangkan waktu untuk mengurusi proses ini, narapidana akan diberikan waktu selama satu Minggu ke depan.

"Selama seminggu ini kita berikan secara bertahap. Kalau memang waktunya bebas ya langsung bebas," katanya.

selama menjalani asimilasi ini, para narapidana diwajibkan untuk melakukan isolasi diri di dalam rumah. Hingga jatuh tanggal kebebasan, mereka diwajibkan lapor secara online.

Pembebasan ini tidak berlaku bagi narapidana yang masuk kategori pidana PP 99 Tahun 2012. Diantara narapidana kasus terorisme, narkoba, ilegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak. []

Berita terkait
Miris, Tenaga Medis di Situbondo Gunakan Jas Hujan
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto sudah mencoba meminta kepaada Pemprov Jatim adanya pengadaan APD untuk penanganan virus corona.
1 PDP Situbondo Meninggal dalam Perawatan di Jember
Pemkab Jember hingga saat ini masih menetapkan status darurat Covid-19 dan belum memutuskan untuk KLB.
1 PDP Situbondo Positif Corona, Dirawat di Bondowoso
Kepala Dinkes Bondowoso mengungkapkan RSUD Koesnadi menerima rujukan tiga PDP dari Situbondo dan satu dinyatakan positif.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.