Banda Aceh – Seorang pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh berinisial MZ, 46 tahun, ditangkap aparat kepolisian karena memeras sopir truk yang melintasi kawasan tersebut. Aksi ini dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2020 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda), Komisaris Besar Polisi Agus Sarjito mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Peusangan, Bireuen pada Minggu, 26 Juli 2020 sore kemarin.
"Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan setelah video aksi pelaku viral, sehingga langsung ditangkap pada sore hari,” kata Agus saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 27 Juli 2020 malam.
Sopir dipaksa uang sebesar Rp 2 juta. Namun si korban ini hanya menyanggupi sebesar Rp 500 ribu.
Aksi pelaku tersebar cepat di sejumlah jaring media sosial di Aceh, bahkan secara nasional. Dalam video itu, pelaku tampak menghentikan sebuah mobil truk di lintasan Medan-Banda Aceh. Saat bersamaan, pelaku juga meminta uang kepada sang sopir.
Kata Agus, pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap sebuah truk barang yang berisikan minuman kesehatan milik salah satu perusahaan. Begitu truk tersebut melintasi kawasan Bireuen, pelaku langsung mengejar dan menghentikannya.
Saat dihentikan, kata Agus, pelaku memeras sang sopir sebesar Rp 2 juta dengan alasan uang keamanan. Namun, sang sopir tak sepenuhnya menyanggupi permintaan pelaku, sehingga uang hanya diberikan sebesar Rp 500 ribu.
“Sopir dipaksa uang sebesar Rp 2 juta. Namun si korban ini hanya menyanggupi sebesar Rp 500 ribu, setelah dikasih uang baru diizinkan jalan lagi,” tutur Agus.
Disebutkan Agus, setelah viral di media sosial, pihak kepolisian resor Bireuen bersama Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Sehingga, polisi mengantongi identitas dan alamat pelaku.
Selanjutnya, ujar Agus, polisi mendatangi rumah pelaku. Di sana, pelaku ditangkap dan diboyong ke Mapolres Bireuen. Dari pengakuan, pelaku mengaku menyesal melakukan aksi tak terpuji itu.
Pelaku juga meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia, terutama Aceh. Aksi permintaan ini direkam dan diunggah di beberapa media sosial, baik di Aceh maupun nasional.
“Pelaku ditahan di Mapolres Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar Agus. []
Baca juga:
- Tawuran dengan Warga, Pelaku Balap Liar Ditangkap
- Seorang Perajin Senapan di Nagreg Ditangkap Polisi
- Puluhan Pelaku Kejahatan di Banyuwangi Ditangkap