Jakarta – Ratu Elizabeth mencopot peran putranya, Pangeran Andrew, dari afiliasi militer dan posisinya sebagai wakil kerajaan sementara kontroversi seputar tuduhan bahwa pangeran kerajaan Inggris itu melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis di bawah umur, terus beredar.
"Duke of York tetap tidak akan menjalankan tugas publik dan menghadapi kasus ini sebagai seorang warga negara," kata Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan, 13 Januari 2022.
"Dengan kesepakatan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan wakil kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu," seperti disebutkan dalam pernyataan itu.
Awal pekan ini, seorang hakim di New York, AS, memutuskan gugatan perdata terhadap Andrew oleh pihak penggugat, Virginia Giuffre, dapat dilanjutkan.
Giuffre mengatakan telah dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan Andrew atas perintah terpidana pedagang seks, Jeffrey Epstein, dan rekannya, Ghislaine Maxwell.
Pangeran Andrew membantah tuduhan tersebut (mg/ka)/voaindonesia.com. []
Pangeran Andrew Digugat Perempuan Amerika Atas Pelecehan Seksual
Kepala Polisi Inggris Sebut Tak Seorang Pun di Atas Hukum
R Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Perdagangan Seks
Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis