Peran 3 Pengedar Uang Palsu Rp 300 juta di Tangsel

Sebanyak dua orang diamankan, sementara satu DPO atas tindak pidana pemalsuan uang pecahan 100 ribu. Tersangka akan dijerat ancaman 15 tahun.
Wakapolres Tangsel dan Kasat Reskrim Tangsel saat gelar perkara di Mapolres Tangsel (Foto: Tagar/Alfi Dinilhaq)

Tangerang Selatan - Sebanyak dua orang tersangka dengan inisial AM, 61 tahun dan M, 45 tahun berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) karena kedapatan mengedarkan uang palsu.

Peredaran selama ini masuh banyak di Tangsel dan untuk penjualan uang dengan harga Rp 1 juta untuk Rp 10 juta.

Kasus ini bermula dari Polres Cimahi yang mendapatkan dua orang tersangka yang mengedarkan uang palsu. Kurang bukti, kemudian kasus diserahkan ke Polres Tangsel karena transaksi awal uang palsu terjadi di Pondok Aren.

"Kasus ini terjadi di salah satu apartemen di wilayah Kota Tangsel dengan tindak pidana dugaan pemalsuan uang yang dilakukan oleh 3 orang tersangka. Dua berhasil diamankan dan satu orang dengan inisial M (45) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Komisaris Polisi (Kompol) Didik Putra Kuncoro, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Tangsel saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu 11 Maret 2020.

Hasil dari interogasi dua tersangka, kata Didik, didapat transaksi dilakukan di apartemen di wilayah Bintaro dan penggandaan uang diketahui di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Uang PalsuBarang bukti uang palsu yang sudah dicetak yang berhasil diamankan Polres Tangsel (Foto : Tagar/Alfi Dinilhaq)

"Dari kedua orang tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti yaitu uang pecahan 100 ribu palsu itu ada 1 lembar, lalu uang pecahan 100 ribu palsu itu ada 199 lembar, pecahan uang palsu 100 ribu ada 500 lembar yang belum dipotong," ucap Didik.

Didik mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, seperti M yang masih DPO berperan sebagai orang yang memberikan print out cetakan uang pecahan 100 ribu rupiah. Sedangkan, AM dan R yang berperan sebagai orang yang menyablon atau yang menyempurnakan pecahan 100 ribu rupiah menjadi mirip dan berbentuk seperti asli.

AKP Muharam Wibisono, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangsel mengatakan kedua tersangka sudah lebih dari dua tahun melakukan tindakan pemalsuan uang.

"Peredaran selama ini masuh banyak di Tangsel dan untuk penjualan uang dengan harga Rp 1 juta untuk Rp 10 juta. Transaksi terakhir tidak terjadi karena saat kita sudah mendapatkan tersangka kita langsung interogasi dan saat terjadi transaksi itu langsung kita amankan," ujar Muharam di Mapolres Tangsel.

Selama dua tahun, kata Muharam, tersangka menjalankan aksi mengedarkan uang palsu dengan total Rp 300 juta. Tersangka melakukan produksi uang palsu secara manual dengan beberapa alat, seperti meja, printer, tinta, dan bahan-bahan kimia.

"Ini produksi manual dengan barang bukti yang kita amakan disini ada tinta, ada bahan untuk kertas yang dijadikan sebagai uang palsu. Lalu ada juga ada alat untuk laminating dan printer. Jadi mereka mencetak uang palsu keluar di printer dan juga ada sablon. Itulah alat-alat yang digunakan menerbitkan uang palsu secara manual," ucap Muharam.

Muharam mengatakan tinta yang digunakan bukan tinta khusus, tintanya bisa luntur dan dijual dipasaran. Pelaku, kata dia, belajar dari YouTube selama melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

"Memang belajar dari YouTube dan uang palsu ditransaksikan lagi kepada orang lain, hal ini masih kita dalami. Tersangka tidak menggunakan uang ini sendiri. Modusnya, melakukan penjualan di apartemen, sehingga pihak pembeli uang palsu akan datang ke apartemen," kata Muharam.

Kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Uang Palsu) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Dukun Palsu Penggandaan Uang di Majalengka Ditangkap
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku sedang pergi ke daerah Jawa Tengah dengan teman dekatnya seorang wanitanya bernisial BT
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Modus Ganda
Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Markas Besar Kepolisian RI menangkap 8 tersangka kasus pengedar uang palsu.
Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu di Kalteng
Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Uang palsu Digunakan untuk beli sarang walet dan foya-foya.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.