People Power Amien Rais, Ini Kata Pengamat dan Mahkamah Agung

Amien Rais mengancam akan menggerakkan people power kalau KPU curang dalam Pemilu 2019. Ini kata pengamat dan Mahkamah Agung.
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 6/3/2019) - Mahkamah Agung RI menyatakan pengerahan people power dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum.

"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/3) mengutip Antara.

Ia mengatakan terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda.

Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.

Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara.

"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu," kata Supandi.

Sementara setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi.

Kata Pengamat

Sementara itu, peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Siti Zuhro menilai ungkapan people power yang dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebagai rasa ketidakpercayaan kepada penyelenggara Pemilu.

"Saya memaknai pernyataan yang disampaikan oleh Pak Amien Rais sebagai satu warning agar pemilu ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, luber, dan jurdil," kata Siti.

Siti menjelaskan lembaga yang menyelenggaraan Pemilu sebaiknya memberikan rasa percaya dengan tidak partisan.

Dia menambahkan bahwa pemerintah dan para peserta Pemilu 2019 sebaiknya menyadari pesta demokrasi kali ini dilakukan di tengah keterbelahan pandangan politis masyarakat.

Koordinator Kelompok Peneliti Perkembangan Politik Lokal itu menjelaskan Pemilu sebagai tiang pancang demokrasi harus diselenggarakan dengan penegakan hukum yang tidak memihak.

Dia juga menilai birokrasi pemerintahan tidak boleh diintervensi untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Menurut Siti, para elit politik perlu mencerahkan masyarakat dalam setiap ucapannya. 

"Bagaimana mengajak secara mencerahkan dan mengedukasi masyarakat jika berbeda pendapat dan konflik antar elit bisa mendewasakan," kata Siti.

Sebelumnya, Amien Rais menjadi salah satu peserta aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3).

Dalam acara tersebut, Amien mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di Mahkamah Konstitusi, namun menggunakan people power.

Pemilu 2019 di ikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin. Pasangan nomor uru 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.