Ini Tanggapan KPU Soal People Power Amien Rais

Wahyu Setiawan mengatakan peserta pemilu harus mengirim saksi yang diberi mandat agar menjaga suara dan mencegah terjadinya kecurangan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 1/4/2019) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan peserta pemilu harus mengirim saksi yang diberi mandat agar menjaga suara dan mencegah terjadinya kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS). 

Hal ini disampaikan Wahyu menanggapi pernyataan Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais soal pengerahan people power untuk menghadapi adanya dugaan kecurangan pemilu 2019.

"Demokrasi itu salah satu sistem yang beradab. Semua pihak mestinya menaati yang diatur UU. Pemilu kita kan melibatkan partisipasi seluas mungkin," kata Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4), mengutip Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan sebenarnya ada mekanisme saling kontrol terkait proses pemilu itu sendiri.

"KPU berharap semua pihak berpartisipasi untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan peran masing-masing. Peserta pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Dengan seperti itu kita semua mengawal suara rakyat," tutur Wahyu.

Baca Juga: Pengamat: Amien Rais Jangan Gunakan Politik Pecah Belah, Jangan Buat Negara Chaos

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan menambahkan, mekanisme komplain sudah diatur Undang-Undang.

"Kalau ada temuan tidak puas bisa dibuat laporan ke Bawaslu dan rekap ini berjenjang. Kami ada kesalahan penghitungan bisa direkap di kecamatan," kata Abhan.

Namun, bila masih terjadi kesalahan lagi saksi bisa memberikan catatan keberatan dan direkap ulang di kabupaten/kota.

"Masih ada lagi bisa direkap di provinsi, masih ada lagi bisa rekap di KPU RI. Semua berjenjang ada check and balance dan saksi-saksi," jelasnya. []

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.