Penyiram Novel Baswedan Disidangkan Perdana 19 Maret

Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang bagi dua terdakwa penyiram Novel Baswedan pada Kamis, 19 Maret 2020.
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya di Ditreskrimum Polda, Jakarta, Senin malam, 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fatan)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menerima berkas perkara terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Kedua terdakwa bakal disidangkan perdana pada Kamis, 19 Maret 2020.

Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020.

"PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas PN Jakut, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tagar, Rabu, 11 Maret 2020.

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," ujarnya.

Adapun tim majelis hakim yang ditunjuk PN Jakut untuk mengadili perkara tersebut adalah Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

Pelaku Penyiraman NovelAnggota Polri aktif sekaligus pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, inisial RB, dibawa petugas saat dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Dalam berkas perkara, disebutkan terdapat beberapa dakwaan yang disangkakan. Di antaranya Primair pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, polisi menyerahkan dua tersangka penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis beserta berang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Jakut.

Kejaksaan Negeri Jakut pun membenarkan telah menerima dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan itu.

"Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 26 Februari 2020.

Diketahui, Ronny dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis malam, 26 Desember 2020. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka di mata hingga menyebabkan gangguan pengelihatan. []

Berita terkait
Penyiram Novel Baswedan: Rahmat Kadir-Ronny Bugis
Dua nama polisi aktif yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Novel Baswedan Anggap Kasusnya Pembunuhan Berencana
Penyidik KPK sebut penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan upaya pembunuhan berencana.
Masukan Novel Baswedan pada Penyidik Polri
Novel Baswedan khawatir penyidik menerapkan pasal tidak tepat pada para tersangka atas kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.