Penyelundupan Sabu dalam Quran Gift Nigeria di Yogyakarta

Penyelundupan sabu sabu dalam Quran gift asal Nigeria ke Yogyakarta berhasil digagalkan. Pemesan sabu warga Magelang, Jawa Tengah.
Petugas saat menunjukkan barang bukti Quran Gift untuk menyelundupkan sabu di Yogyakarta (Foto Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Sebanyak enam kemasan plastik narkotika jenis sabu sabu diselundupkan di dalam Quran Gift atau hiasan bertulis Arab. Pengirim barang haram berasal dari negara Nigeria masuk ke Indonesia.

Sabu seberat 201,74 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman Pos Internasional digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe B Yogyakarta.

Baca Juga:

Berdasarkan penelusuran pihak Pos yang berada di Pasar Baru, Jakarta, paket narkotika golongan l dikirim dari Nigeria oleh seseorang berinisial AG, 36 tahun.

“Sabu itu akan diterima oleh pria berinisial CD warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Dia juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Hengky TP Aritonang kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021.

Sabu itu akan diterima oleh pria berinisial CD warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Dia juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka.

Pengirim menyelundupkan sabu menggunakan hiasan tulisan arab, agar petugas tertipu dan tidak curiga. Namun petugas berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.

Berawal dari informasi kantor bea cukai pusat pabean kantor pos Pasar Baru Jakarta. Petugas setempat mencurigai paket barang untuk dikirim ke Yogyakarta.

Sabu dalam QuranQuran Gift untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu yang berhasil disita petugas. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengecekan ke kantor Pos Plemburan di Ngaglik Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di mana Pos Plemburan merupakan tempat pos internasional di DIY dan Jawa Tengah wilayah selatan.

Setelah mengetahui isi paket sabu-sabu, petugas pos tetap mengantar ke alamat CD pada Rabu, 30 Desember 2020. KemudIan dilakukan penangkapan oleh tim BNNP DIY. “Yang bersangkutan sudah kami tahan di sel tahanan BNNP DIY. Tidak bisa kami hadirkan karena sedang sakit,” ucap dia.

Baca Juga:

Petugas masih mengembangkan kasus ini, karena dari pengakuan tersangka soal pengiriman importasi barang ke Yogyakarta baru pertama kali. Tersangka berdalih hanya sebatas menerima.

“Ini bukan yang pertama sebab tahun 2020 juga pernah mengungkap namun jumlahnya kecil dan untuk kali ini jumlahnya besar. Kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya. []

Berita terkait
Polisi Tangkap 6 Penyelundup 61 Kilogram Sabu di Aceh
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional di Aceh.
Awal Tahun, 4 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Banda Aceh
Selama dua hari di awal tahun 2021, polisi menangkap 4 pengedar dan pengguna narkoba di Banda Aceh, Aceh.
Malam Tahun Baru, Pengedar Sabu di Aceh Dibekuk Polisi
Dua pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021 di Kota Banda Aceh.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya