kabid humas polda jateng
kabid humas polda jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal dibidik dengan ketentuan pidana, ancaman satu tahun penjara. (Foto: Humas Polda Jateng)