Medan - Akun Facebook atas nama Adek Novri secara resmi dilaporkan ke Bawaslu dan Polrestabes Medan, Senin, 7 Desember 2020.
Tim Pemenangan salah satu paslon, HT Milwan, Juru Bicara Ikrimah Hamidy, Kuasa Hukum dan juga saksi Indra Gunawan, tiba di kantor Bawaslu, Jalan Sei Bahorok, Medan pukul 15.00 WIB.
Pelapor langsung mengisi daftar tamu, dan selanjutnya memasuki ruangan Sentra Gakkumdu. Di situ, pelapor menunjukkan bukti yang dimiliki berupa tangkapan layar unggahan si penyebar hoaks. Sekitar satu jam kemudian, tim pemenangan tampak meninggalkan Sentra Gakkumdu.
Di saat bersamaan, Toni, warga Medan Denai, melaporkan pemilik akun Facebook Adek Novri ke SPKT Polrestabes Medan.
"Akun Facebook (terlapor) jelas mengganggu kamtibmas di Medan, terlebih dalam masa tenang jelang pilkada. Nama yang kami laporkan akun Adek Novri. Dan ada beberapa nama yang dilaporkan ke Polrestabes Medan," ungkap Toni.
Toni, warga Medan Denai usai melaporkan konten hoaks ke Polrestabes Medan. (Foto: Tagar/Andi Nasution)
Masih kata dia, dalam video itu mengaitkan salah satu kandidat membagi-bagikan uang, padahal setelah muncul klarifikasi dari Bawaslu Medan ternyata video itu beredar di Berau, Kalimantan.
Baca juga:
- Masa Tenang Pilkada Medan, Hoaks di Medsos Serang Paslon
- Video di Facebook Bagi-bagi Uang, Bawaslu Medan Bilang Hoaks
- Main Hoaks di Pilkada Medan Bentuk Kepanikan Lawan Politik
"Kami melapor sebagai warga. Bukti-bukti laporan sudah ada. Screenshoot medsos dan screenshoot kelompok-kelompok juga ada. Untuk itu kami harap Polrestabes Medan segera melakukan penindakan," ujarnya.
Agar ini tidak semakin meluas, kami melaporkannya ke Bawaslu, dan berikutnya ke pihak kepolisian
Di tempat terpisah, HT Milwan menyatakan, kehadirannya di Bawaslu untuk melaporkan beredarnya video yang sifatnya merugikan paslon yang didukungnya.
"Video itu tidak benar. Tidak benar sama sekali. Dan itu bersifat fitnah. Jadi kami melaporkannya ke Bawaslu, agar masyarakat tahu bahwa video yang di-posting di media sosial itu tidaklah benar," tegas HT Milwan.
Ikrimah Hamidy menegaskan, beredarnya video itu sangat merugikan pihaknya karena tersebut bersifat fitnah.
"Agar ini tidak semakin meluas, kami melaporkannya ke Bawaslu, dan berikutnya ke pihak kepolisian. Sehingga siapa pun nanti yang mau melanjutkan atau memposting video itu kepada pihak lain, akan berhadapan dengan hukum nantinya," katanya.
Selaku saksi, Indra Gunawan mengungkapkan, pertama kali mengetahui penyebaran konten hoaks tersebut pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 19.00 WIB.
Dalam video itu, kata Indra, terlihat seorang pria yang disebut membawa amplop berisi uang antara Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu, ditangkap beramai-ramai.
"Nah, dalam video itu tidak ada disebutkan di Medan. Tapi di Facebook grup Ini Medan Bung, akun Adek Novri menyebutkan itu dilakukan relawan Projo terjadi di Medan. Setelah ditelusuri, didapatkan rekam jejaknya itu peristiwa terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Konten itu juga ternyata disebarluaskan di grup WhatsApp Media Tim dan Relawan paslon lainnya," jelasnya. []