Penyebar Bakal Diusut, Kementerian BUMN Klarifikasi Penggalan Percakapan Rini-Dirut PLN

Penyebar bakal diusut, Kementerian BUMN klarifikasi penggalan percakapan Rini-Dirut PLN. “Percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang digambarkan dalam penggalan rekaman suara,” kata Imam Apriyanto Putro.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 28/4/2018) – Penggalan percakapan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, yang sengaja diedit sedemikian rupa sehingga memunculkan informasi yang keliru dan menyesatkan, diklarifikasi Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN menegaskan, percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang digambarkan dalam penggalan rekaman suara.

“Memang benar bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina,” kata Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/4).

Dia menyebutkan, dalam diskusi tersebut, baik Rini Soemarno maupun Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.

Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi adalah membahas upaya Dirut PLN dalam memastikan bahwa PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan sebagai syarat ikut serta dalam proyek tersebut.

Dengan demikian PLN memiliki kendali dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.

Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun Menteri Rini secara tegas mengungkapkan, hal yang utama adalah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang kompeten.

Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal baik untuk Pertamina maupun PLN.

"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar 'Good Corporate Governance'," kata Imam.

Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut. (ant/yps)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.