Mamuju - Minimnya alat bukti menyulitkan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan salah satu wartawan, Demas Laira, 28 tahun, di Mamuju Tengah Sulawesi Barat (Sulbar) yang terbunuh Agustus 2020 lalu.
"Hingga saat ini, masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya alat bukti,"kata Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via gawainya, Senin 5 Oktober 2020.
Syamsu Ridwan mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti.
Hingga saat ini, masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya alat bukti.
"Selama pendalaman kasus ini, 13 orang sudah kami periksa,"katanya.
Baca juga:
- Genap Sebulan, Pembunuh Wartawan Sulbar Belum Tertangkap
- Kesulitan Polisi Ungkap Pembunuhan Wartawan Sulbar
- Polisi Lamban Tangani Kasus Tewasnya Wartawan Sulbar
- AJI Mandar Minta Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan
Dia juga mengatakan, untuk mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Mateng Sulbar ini, pihaknya membutuhkan sekurangnya dua alat bukti yang cukup.
"Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, untuk alat bukti belum memenuhi untuk menetapkan tersangka,"kata Syamsu Ridwan.
Sebelumnya, Demas Laira, ditemukan tewas dengan luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan dan dada di jalan poros Mateng, tepatnya di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng Sulbar, Kamis 20 Agustus 2020 lalu.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian hanya memiliki alat bukti berupa sepatu sebelah kanan. []