Rembang - Ratusan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dinyatakan gagal sebelum mengikuti tes. Sejumlah hal menjadi penyebab kegagalan tersebut.
Kabid Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Marsono mengatakan banyak dari peserta kurang cermat dalam membaca panduan pendaftaran daring. Sehingga kelengkapan berkas yang diunggah secara online juga banyak yang kurang.
"Ada surat lamaran yang harusnya kepada bupati namun ditulis kepada gubernur. Ada juga yang tidak diberi materai dan IPK kurang dari 3.0," kata dia di kantornya, Kamis 21 November 2019.
Hingga Rabu 20 November 2019, dari 1176 pendaftar, sebanyak 151 pendaftar dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS). Sisanya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melanjutkan proses seleksi selanjutnya.
Ada surat lamaran yang harusnya kepada bupati namun ditulis kepada gubernur.
Menurutnya, jumlah pendaftar setiap hari terus mengalami peningkatan. "Kami setiap hari mengevaluasi untuk mengetahui yang TMS atau MS. hari ini ada 536 pendaftar yang sedang dalam proses dikoreksi," terangnya
Untuk pelamar yang dinyatakan TMS, Sumarno membeberkan ada langkah-langkah yang dapat dimanfaatkan. Disebutkan ada masa sanggah yang dibuka mulai 17-19 Desember 2019. Di masa ini, pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggahan jika merasa semua persyaratan dan berkas yang ia unggah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan.
"Pada masa sanggah kalau pelamar sudah benar-benar yakin dia telah memenuhi syarat, dia bisa mengajukan koreksi ulang," ujar dia.
Ditambahkan, BKD Rembang selalu membuka diri kendati banyak pelamar yang bertanya melalui telepon, WhatsApp, maupun datang langsung ke kantor. Pendaftaran CPNS masih dibuka minggu ini, sampai tanggal 25 November 2019.
"Semua menjadi kewenangan pusat. Jadi pemerintah daerah hanya sebatas membantu atau memfasilitasi para pendaftar," tuturnya. []
Baca juga:
- Fachrul Razi: Pegawai BUMN Benci Pemerintah, Keluar!
- Menteri Agama Ingin Cadar dan Radikalisme Disudahi
- Ganjar Pranowo Sebut 7 Kepsek Terindikasi Radikal