Ada TPP, Gaji PNS Akan Semakin Besar

Dengan adanya tambahan penghasilan pegawai (TPP) ini maka penghasilan yang didapatkan PNS akan makin besar.
Ilustrasi - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Foto: Tagar/AFP)

Jakarta - Pemerintah resmi memberikan tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ini hanya berlaku untuk PNS di Pemerintah Daerah.

Dengan adanya tambahan penghasilan pegawai (TPP) ini maka penghasilan yang didapatkan PNS akan makin besar.

Sebab, selain gaji pokok, saat ini PNS baik di pusat maupun di daerah juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang nilainya cukup besar.

Adapun pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian kerja PNS tersebut. Sehingga jumlahnya berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing PNS.

Salah satunya yang mendapatkan TPP adalah PNS yang ada di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Jumlah yang diberikan Anies Baswedan kepada PNS nya cukup besar yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/ atau tugas yang diberikan," tulis pasal 3 beleid tersebut dilansir CNBC Indonesia, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam pasal 2 aturan ini juga disebutkan tujuan utama pemberian TPP ini bagi PNS di Daerah, yakni.

1. meningkatkan kesejahteraan PNS dan Calon PNS;

2. meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS;

3. meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS;

4. meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS;

5. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan

6. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai aturan ini, yang mendapatkan TPP terbesar di Pemprov DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda) yang nilainya mencapai Rp 127,71 juta per bulan. Posisi TPP tertinggi kedua dipegang oleh Asisten Sekda dengan nilai Rp 63,9 juta per bulan nya.

Kemudian disusul oleh TPP yang diberikan kepada Kepala Badan yakni 63,45 juta per bulannya. Lalu Kepala Biro dengan nilai Rp 55,17 juta dan selanjutnya kepala bagian dan subbagian yang masing-masing mendapatkan TPP Rp 39,96 juta dan Rp 26,19 juta.

Sedangkan TPP terendah diterima oleh Calon Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 4.860.000 per bulan. CPNS ini memiliki kelas jabatan terendah juga yakni kelas 2.[]

Berita terkait
PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwalnya
PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Terima Sertifikat Tanah, Seorang Warga Tanjungbalai Semangat Membangun Usaha Usai Tak Lolos CPNS
Setifikat tanah bukan hanya menjamin kepastian hukum atas tanah, namun juga dapat bantu meningkatkan taraf hidup pemiliknya.
KPK Garap PNS dan IRT di Kasus Bang Pepen Eks Walkot Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.