Apakah CPNS Dapat Gaji ke 13 pada 2022 Ini?

Pada 2020 lalu, CPNS memang mendapatkan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP 44/2020. Besaran gaji ke-13 CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS.
Ilustrasi gaji 13. (Foto: Tagar/Pinterst)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan diberikan pada tahun 2022 ini yangkan diberikan saat memasuki tahun ajaran baru anak sekolah atau kisaran Juli.

Lalu, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan gaji ke-13?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum dapat memberikan kepastian. saat ini pihaknya sedang fokus dalam penyiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.

Pada 2020 lalu, CPNS memang mendapatkan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2020. Dalam beleid aturan tersebut, besaran gaji ke-13 CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS.

Adapun komponen gaji ke-13 antara lain tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Khusus bagi PNS, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. []



Baca Juga

Berita terkait
Honorer Berpeluang Jadi PNS Sebelum 2023, Ini Syaratnya yang Harus Dipenuhi
Pegawai honorer dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Namun, honorer akan diberikan kesempatan apabila ingin diangkat menjadi PNS
Inilah Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di 2023
Dalam PP 49/2018 disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
DPR Ingin Guru Honorer Dimudahkan Jadi ASN
Puan mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan afirmasi terhadap guru honorer yang mengikuti seleksi ASN dengan perjanjian kerja.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara