TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan diberikan pada tahun 2022 ini yangkan diberikan saat memasuki tahun ajaran baru anak sekolah atau kisaran Juli.
Lalu, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan gaji ke-13?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum dapat memberikan kepastian. saat ini pihaknya sedang fokus dalam penyiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.
Pada 2020 lalu, CPNS memang mendapatkan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2020. Dalam beleid aturan tersebut, besaran gaji ke-13 CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS.
Adapun komponen gaji ke-13 antara lain tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Khusus bagi PNS, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. []
Baca Juga
- Ketua DPD RI Sesalkan Pencurian Benda-Benda Bersejarah
- Ketua DPD RI Dukung Jatim Jadi Pilot Project e-Perda
- Tekan Kemiskinan, Ketua DPD RI Usul Pemberdayaan Ekonomi Desa Dipercepat
- Ketua DPD RI Patahkan Klaim Luhut Soal Analisa Big Data Penundaan Pemilu 2024