Medan - Dua Kepala Satuan Reserse jajaran di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dicopot dari jabatannya. Dua perwira yang dicopot yakni Ajun Komisaris Besar Jerico Lavian Chandra dari Polres Simalungun dan Bambang Herianto dari Padang Sidempuan.
Informasi yang diterima Tagar, pencopotan keduanya tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/905/IX/KEP./2020 tanggal 30 September 2020 dan ST/933/X/KEP./2020 tanggal 6 Oktober 2020.
Keduanya saat ini sudah di nonjob kan dalam rangka riksa (periksa).
Dalam Surat Telegram itu, Jerico Lavian Chandra dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. Penggantinya dipercayakan kepada Ajun Komisaris Rachmat Aribowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitdik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, Bambang Herianto dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. Penggantinya dipercayakan kepada Ajun Komisaris Bambang Priyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya pencopotan itu. Dia mengakui bahwasanya keduanya sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Keduanya saat ini sudah di nonjob kan dalam rangka riksa (periksa),” kata Tatan, kepada awak media, Rabu 7 Oktober 2020.
Dia menjelaskan untuk kasus Jerico Lavian Chandra belum diketahui secara pasti penyebabnya. Namun, dia mengatakan, pencopotan itu bisa jadi karena berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait penanganan kasus, maupun respon terhadap penanganan kasus.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah ini berkaitan dengan masalah profesionalisme, kita tunggu hasil pemeriksaannya,” tuturnya.
Sedangkan terhadap Bambang Herianto, pencopotan itu atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebab, ada beberapa Kepala Dinas di Padang Sidempuan mengeluh karena merasa ditakut-takuti.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan, jika terbukti maka bisa diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya. []