DPR Desak Pemerintah Bentuk Peradilan Khusus Pilkada

Pelaksanaan pilkada hanya sekali lima tahun sehingga membuat format lembaga peradilan khusus tersebut perlu dicermati.
Gedung DPR RI. (Foto: Tagar/Ayo Semarang)

Jakarta - Pemerintah diminta segera membentuk badan peradilan khusus pemilihan kepala daerah (pilkada) yang merupakan amanat Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gau dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

"Badan peradilan khusus ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada," katanya dilansir Antara.

Dia mengatakan enggan memperdebatkan lagi masalah terkait penting atau tidak badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan dan sengketa pilkada karena sudah tertuang dalam UU Pilkada.

Menurut dia, selama ini penyelesaian perselisihan pilkada dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga jika badan peradilan khusus tersebut dibentuk maka MK tidak lagi menangani sengketa pilkada.

"Sehingga MK bisa lebih fokus menangani hal-hal yang di luar masalah sengketa pilkada. Sebaiknya badan peradilan khusus ini berada di bawah MA tetapi dengan unit tersendiri," ujarnya.


Badan peradilan khusus ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada.


Dia menilai jika badan peradilan tersebut berada di bawah MA maka akan menjadi salah satu kamar di Pengadilan Negeri, sama seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

Namun, menurut dia, apakah badan peradilan pilkada itu sifatnya ad hoc atau tidak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan kajian tetapi proposional untuk menangani pilkada.

"Pengadilan khusus pilkada tersebut dijalankan oleh hakim-hakim yang memiliki kompetensi di bidang pilkada. Jika dibentuk lagi lembaga baru tentu membutuhkan waktu yang lama dan berkonsekuensi kepada anggaran," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan pilkada hanya sekali lima tahun sehingga membuat format lembaga peradilan khusus tersebut perlu dicermati.

Dia mengatakan kalau hanya mengadili permasalahan pilkada, sebaiknya bersifat ad hoc saja dan berkedudukan di setiap ibu kota provinsi sehingga mudah diakses oleh semua kabupaten/kota di daerah masing-masing.

"Begitu pun perkara yang ditangani badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara pilkada di tingkat daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap menjadi kewenangan MK," katanya.


Badan peradilan khusus ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.


Namun, menurut dia, yang perlu ditegaskan adalah keputusan yang dihasilkan badan peradilan khusus pilkada harus bersifat final dan mengikat seperti putusan MK.

Selain itu, menurut dia, waktu penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani harus dibatasi sehingga setiap perkara yang diputuskan di badan pengadilan khusus pilkada merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

"Begitu juga keputusannya bersifat mengikat dan menutup peluang untuk melakukan banding, kasasi, dan lain sebagainya. Demi peradilan cepat dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara dalam pilkada," ujarnya.

Baca Juga:

Berita terkait
DPR RI Berharap TVRI Sebagai Sarana Memperkokoh Nilai Bangsa
Anggota DPR RI Jazuli Juwaini berharap TVRI sebagai LPP mampu menjadi sarana yang dapat memperkokoh nilai-nilai kebangsaan.
Puan Maharani Akui Kinerja DPR Mundur dan Tak Capai Target
Puan pun berharap seluruh jajaran anggotanya mampu menjalankan perannya masing-masing dengan baik sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
DPR Sebut Bansos Masih Diliputi Banyak Masalah
Pada implementasinya di lapangan, bansos masih diliputi banyak masalah, mulai dari pendataan penerima bantuan, pengadaan, hingga distribusinya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.