Penjelasan Polisi Usai Periksa Djoko Tjandra

Berikut penjelasan polisi usai memeriksa Djoko Tjandra hari ini Rabu, 19 Agustus 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan pernyataan pers daftar terduga teroris yang ditangkap di Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Dok. Tribrata TV Humas Polri)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini telah memeriksa Djoko Tjandra. Pelaku korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu dicecar sebanyak 59 pertanyaan dari pukul 10.30 sampai pukul 15.15 WIB. 

Menurut Awi, ada beberapa hal yang sedang dikorek penyidik dalam pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra hari ini. Pertama, terkait keluar masuknya 'Joker', hingga keberadaannya ada di mana saat di Indonesia.

Terakhir, terkait dengan upaya dia selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi (private jet)

Seperti diketahui, dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Kemudian, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), sebagai penerima suap. 

Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakut dalam Pusaran Djoktjan?

"Kemudian yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwasannya BJP PU telah mengeluarkan surat jalan palsu terkait dengan Djoko Tjandra," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Selanjutnya, polisi juga mendalami pengunaan surat bebas Covid-19 bagi Djoko Tjandra. Awi merasa mengenai rekomendasi kesehatan tersebut dipergunakan untuk hal apa.

"Ketiga, terkait dengan pengurusan red notice dari Djoko Tjandra selama ini bagaimana. Tentunya itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik. Terakhir, terkait dengan upaya dia selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi (private jet) terkait dengan penyewaaannya. Nyewa dimana itu didalami juga," kata Awi.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Tersangka Red Notice Djoko Tjandra

Pada kesempatan yang sama, polisi juga memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut), sebagai salah satu saksi terkait keterlibatannya dalam pengurusan pencabutan red notice bagi Djoko Tjandra.

"Saudara SA. Beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara," kata Awi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Awi menjelaskan, setidaknya terdapat 15 pertanyaan yang dikorek penyidik kepada SA, yang diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 15.30 WIB.

Di antara belasan pertanyaan itu, ada dua fokus yang ditanyakan penyidik kepada saksi. Pertama, kata Awi, terkait dengan penerbitan paspor tersangka Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap. Kedua anggota Polri itu dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. []

Berita terkait
Kasus Djoko Tjandra, PJI Dampingi Jaksa Pinangki
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersangka dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka Surat Jalan Palsu
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan dan Kepolisian bisa menggandeng KPK untuk mengungkap kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Opini Lestantya R. Baskoro
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.