Kasus Djoko Tjandra, PJI Dampingi Jaksa Pinangki

Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersangka dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), tersangka dugaan gratifikasi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Bantuan hukum tersebut, kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono dibrikan PJI lantaran jaksa Pinangki masih tercatat sebagai pegawai kejaksaan.

"Dan sebagai anggota PJI kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh PJI," ujar Hari, Senin, 17 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Dia diduga menerima uang dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Atas kasus yang menjeratnya, Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Nama Jaksa Pinangki mencuat setelah foto beredar di media sosial tengah bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking pengacara Djoko Tjandra. Disebutkan juga ia telah bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali.

Menurut Hari Setiyono Pinangki diduga menerima hadiah 500.000 USD atau sekitar Rp 7 miliar.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. []

Berita terkait
Tersangka, Apa Status Jaksa Pinangki di Kejagung?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih tercatat sebagai pegawai kejaksaan.
Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan dan Kepolisian bisa menggandeng KPK untuk mengungkap kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Opini Lestantya R. Baskoro
MAKI: Jaksa Selain Pinangki Mungkin Terlibat
Hukuman pidana dapat menjerat Jaksa Pinangki atau jaksa lainnya jika terbukti melindungi sang buron.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara