Kepala Kantor Imigrasi Jakut dalam Pusaran Djoktjan?

Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tengah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara terkait red notice Djoko Tjandra.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (foto: mediaindonesia/waspada.co.id).

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut), sebagai salah satu saksi terkait keterlibatannya dalam pengurusan pencabutan red notice bagi Djoko Tjandra. 

"Saudara SA. Beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara," kata Awi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Bahwasannya memang ada dua surat, dua kali persuratan dari Divhubinter ke Imigrasi. Ini yang didalami.

Awi menjelaskan, setidaknya terdapat 15 pertanyaan yang dikorek penyidik kepada SA, yang diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka Surat Jalan Palsu

Di antara belasan pertanyaan itu, ada dua fokus yang ditanyakan penyidik kepada saksi. Pertama, kata Awi, terkait dengan penerbitan paspor tersangka Djoko Tjandra. 

Kedua, terkait surat menyurat yang dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan otoritas Imigrasi yang berakibat adanya pencabutan red notice dan pembukaan cekal terhadap Djoko Tjandra, sehingga koruptor kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa leluasa masuk ke Indonesia. 

"Bahwasannya memang ada dua surat, dua kali persuratan dari Divhubinter ke Imigrasi. Ini yang didalami," ucapnya.

Awi menyebut, sejauh ini kesaksian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara sangat dibutuhkan penyidik. Utamanya, guna mengungkap, apa benar Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor. Kemudian, bagaimana sampai red notice dicabut oleh Divhubinter. 

Baca juga: Napoleon Bonaparte Tersangka Red Notice Djoko Tjandra

"Itu yang mengakibatkan pembukaan pencekalan Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan bisa leluasa masuk keluar," kata Awi.

Dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap. Kedua anggota Polri itu dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. []

Berita terkait
Kasus Djoko Tjandra, PJI Dampingi Jaksa Pinangki
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersangka dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan dan Kepolisian bisa menggandeng KPK untuk mengungkap kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Opini Lestantya R. Baskoro
KPK Belum Dapat Undangan Gelar Perkara Djoko Tjandra
KPK belum menerima undangan dari Bareskrim Polri terkait gelar perkara dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.