Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah melakukan penutupan di setiap destinasi wisata di Banyuwangi. Hal ini merupakan kebijakan Pemkab Banyuwangi, resmi ditutupnya setiap destinasi wisata memiliki tujuan untuk menekan penularan Covid-19.
Satgas Covid-19 Banyuwangi juga melakukan tindakan berupa pembatasan jam operasional restoran dan kafe, penutupan destinasi wisata, dan membubarkan kegiatan berkerumun yang menimbulkan penularan Covid-19.
Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena Covid-19,
Hasil dari keputusan tersebut didapat dari rakor di Banyuwangi, keputusan disampaikan oleh Satgas Covid-19. Rakor dilakukan pada Selasa 29 Desember 2020, dengan para hadirin rakor yatu Kombes Arman Asmara Syarifudin selaku Kapolresta Bogor, Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto selaku Dandim 0825 Banyuwangi, Mujiono selaku Sekda Banyuwangi, perwakilan Danlanal dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, asisten, dan kepala OPD.
“Kami sudah rapat dua kali untuk membahas teknis upaya-upaya pencegahan Covid-19 maupun pengamanan selama masa liburan nanti. Ada 9 poin yang kamu keluarkan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Banyuwangi. Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena Covid-19,” ujar Komber Arman melalui keterangan resmi yang diterima Tagar, Selasa, 29 Desember 2020.
Pada malam tahun baru, Satgas juga melarang kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Tidak hanya larangan kerumunan, pihaknya juga akan melakukan permintaan kepada setiap warga mengenai hasil negatif Covid-19.
“Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah yahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan covid secara mobile,” ujar Kapolresta.
Letkol Inf. Yuli Eko selaku Dandim 0825 juga angkat bicara, dirinya menjelaskan bahwa satgas akan menindaklanjuti pelanggaran secara tegas. Tujuannya untuk menekan penularan Covid-19, dan juga akan ada potensi banyak warga yang akan datang ke Banyuwangi.
“Banyuwangi jadi salah satu tujuan wisata di Jatim. Libur akhir tahun ini kunjungan wisatawan berpotensi meningkat, yang akan berpotensi menjadi kluster penularan virus. Maka satgas sepakat untuk mengambil langkah lebih tegas,” ujar Dandim.
Diketahui, Satgas Covid-19 juga membuat kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19. Dalam SE tersebut terdapat poin upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Isi dari SE tersebut dicanutmkan sebagai berikut:
1. Penutupan seluruh destinasi wisata
2. Penutupan karaoke dan tempat hiburan
3. Penutupan pusat perbelanjaan atau mall
Ketentuan berlaku dari 31 Desember s/d 3 Januari 2021, di tanggal tersebut restoran dan kafe juga dibatasi jam operasionalnnya. Dari pukul 07.00 – 20.00 untuk kafe dan restoran, serta pertokoan dari pukul 10.00 – 18.00. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: