Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait aturan baru pajak pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher berdasarkan PMK 06/PMK.03/2021.
Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Menkeu mengatakan aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher," tulis Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip akun resmi Instagramnya, Sabtu, 30 Januari 2021.
Menkeu mengatakan, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.
Dengan begitu, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher dan untuk memberikan kepastian hukum.
Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
Menkeu menjabarkan, pemungutan PPN pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). "Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Menkeu.
Untuk token listrik PPN tidak dikenakan atas nilai token namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Baca juga: Peraturan Baru Pemerintah Pungut Pajak Pulsa & Token Listrik
Baca juga: Pulsa Gratis DPRD Jakarta Rp 21 Juta Perbulan, Ini Kata PSI
Sedangkan untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai jual voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/ pemasaran berupa komisi/selisih harga yang diperoleh agen penjual.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi-mari kita basmi bersama!” kata Menkeu. []