Penjara Tidak Bikin Penyalahguna Narkoba Jera

Hukuman penjara bagi penyalahguna narkoba dinilai Ketua MA tidak membuat jera jika dilihat dari jumlah napi narkoba
12 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali, menilai hukuman penjara tidak membuat pengguna narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) jera jika dilihat dari besarnya jumlah narapidana kasus narkoba.

Dalam Seminar Nasional bertajuk "Efektivitas Rehabilitasi sebagai Pemidanaan terhadap Penyalah Guna Narkotika" di Jakarta, Rabu, 27 November 2019, Hatta Ali mengatakan bahwa penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga akhir 2018 mencapai 256.270, sementara kapasitas hunian lapas hanya 128.164.

Dari jumlah tersebut, terdapat 41.252 narapidana pengguna narkotika atau 16 persen dari total penghuni lapas pada tahun 2018. "Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan melalui penjara bagi pecandu. Adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," ucap Hatta Ali.

Melihat fakta itu, pembuat peraturan menekankan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke tengah masyarakat. Pada sisi yuridis, kata dia, peraturan rehabilitasi untuk pecandu merupakan proyeksi terhadap undang-undang terdahulu yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara.

Namun, kenyataannya justru menimbulkan kecenderungan jumlah narapidana narkoba meningkat secara kuantitatif dan kualitatif. Sementara terkait dengan putusan untuk rehabilitasi, syaratnya adalah adanya surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater, dan keterangan ahli.

Ketua MA mengajak peserta untuk mendiskusikan apakah kegiatan dan berbagai faktor yang memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitatif.

"Hakim sekadar melihat penyalahgunaan narkotika sebagai masalah hukum atau sudah pada paradigma bahwa persoalan narkotika adalah persoalan sosial, melalui mekanisme peradilan," ujar Hatta Ali.

Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk intervensi negara yang dimasukkan di dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika. []

Berita terkait
Donald Trump Sebut Kartel Narkoba Meksiko Teroris
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut kartel narkoba di Meksko sebagai kelompok teroris.
Desa di Sumut, Listrik Belum Ada Tapi Narkoba Ada
Masih ada desa di Sumatera Utara belum dialiri listrik PLN, namun anehnya justru narkoba yang duluan masuk. Ini penyebabnya.
Napi Narkoba Kabur, KPLP Lapas Langsa Akan Disidang
KPLP Narkotika Kelas II A Langsa akan segera disidang terkait kaburnya napi narkoba dari tempat penahanannya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.