Penista Nabi Muhammad Kena Vonis Hukuman Mati

Seorang akademisi, Profesor Junaid Hafeez (33) divonis mati setelah dinyatakan terbukti menistakan Nabi Muhammad SAW melalui unggahan media sosial.
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pengadilan Multan Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang akademisi, Profesor Junaid Hafeez (33). Hafeez terbukti menistakan Nabi Muhammad SAW melalui unggahan media sosial.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Hafeez, Asad Jamal mengaku tidak terima dan akan mengajukan banding. 

"Kami akan banding terhadap putusan ini," kata Jamal, seperti dilansir dari AFP, Senin, 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Hafeez ditangkap polisi pada Maret 2013 usai mengunggah materi yang dianggap menistakan Nabi Muhammad di media sosial. Namun dalam proses hukumnya, Hafeez harus menjalani waktu sidang yang cukup lama.

Bahkan, kuasa hukum Hafeez sebelumnya sempat mendapat ancaman pembunuhan ketika sidang.

Sementara itu, Perwakilan Amnesty International, Rabia Mehmood menyebut vonis terhadap Hafeez merupakan tindakan yang keliru. 

"Pemerintah harus segera membebaskan dan membatalkan seluruh dakwaan terhadap Hafeez. Aparat juga harus memastikan keselamatan Hafeez beserta keluarga dan kuasa hukumnya," kata Rabia.

Tercatat, di Pakistan ada 40 orang divonis mati karena kasus penistaan agama. Pada 2010 ada nama Asia Bibi seorang Kristen yang juga mendapat vonis mati.

Awal mula kasus Bibi adalah ketika pertengkaran dirinya dengan sejumlah perempuan pada Juni 2009. Saat itu mereka memanen buah di Sheikhupura, dekat Lahore, ketika pecah pertengkaran gara-gara hal sepele.

Para perempuan itu menyalahkan Bibi yang menggunakan cangkir mereka untuk minum sehingga cangkir mereka kini menjadi najis dan mereka tidak bisa lagi menggunakannya.

Asia Bibi bersikukuh menyatakan diri tak bersalah. Selama menempuh upaya banding, dia mendekam di penjara dan sebagian besar waktunya dihabiskan di sel isolasi.

Lalu disebutkan, dalam pertengkaran itu ada yang mengatakan atas alasan itu Asia Bibi harus masuk Islam, yang kemudian dijawab Bibi dengan melontarkan tiga pernyataan yang menyinggung soal Nabi Muhammad.

Usai pertengkaran itu Asia Bibi dipukuli oleh orang-orang yang menuduhnya telah melakukan penodaan agama. Dia kemudian ditangkap menyusul sebuah penyelidikan yang dilancarkan polisi.

Baca juga: Atta Halilintar Dituding Melakukan Penistaan Agama

Dia bersikukuh menyatakan diri tak bersalah. Selama menempuh upaya banding, dia mendekam di penjara dan sebagian besar waktunya dihabiskan di sel isolasi. 

Belakangan, Mahkamah Agung dalam sidang bandingnya menyatakan kasus ini tidak didasarkan pada bukti yang kuat. Asia Bibi kemudian dibebaskan - setelah 10 tahun mendekam di penjara. []

Berita terkait
Gaung Sukmawati Penista Agama dalam Reuni 212
Ketua Umum Persaudaraan Alumni PA 212 Slamet Maarif akan menggaungkan Sukmawati Soekarnoputri penista agama dalam reuni akbar 212, 2 Desember 2019.
Sikap Gus Miftah Soal Penistaan Agama Sukmawati
Gus Miftah menyarankan Sukmawati Soekarnoputri untuk meminta maaf atas tindakan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Pria di Surabaya Buat Postingan Penistaan Agama
Pelaku ini kesal kepada mantan kekasihnya. Karena hubungannya tidak direstui oleh orang tua mantannya.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.