Pria di Surabaya Buat Postingan Penistaan Agama

Pelaku ini kesal kepada mantan kekasihnya. Karena hubungannya tidak direstui oleh orang tua mantannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (tengah) saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 15 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Seorang warga Sukolilo, Surabaya, berinisial OAS, 36 tahun, harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya setelah membuat postingan penistaan agama.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan OAS diamankan setelah membuat postingan penistaan agama di media sosial (medsos) Facebook, dengan cara melakukan kloning akun Facebook milik mantan pacar.

"Pelaku ini kesal kepada mantan kekasihnya. Karena hubungannya tidak direstui oleh orang tua mantannya. Karena kesal, pelaku membuat akun palsu atas nama mantan pacarnya," ujar Sudamiran, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 15 Oktober 2019.

Bahkan, kata Sudamiran, OAS memasang foto mantan pacarnya dan menyandingkan foto kaki yang bertuliskan penistaan agama Islam.

"Setelah kita telusuri unggahan tersebut, kami mengamankan pelaku di parkiran salah satu mal di Surabaya," ungkapnya.

Dengan ditangkapnya pelaku, kita sangat bersyukur. Karena postingan pelaku sudah sangat menghina agama Islam

Disebutkan, postingan OAS, bisa memancing dan mengadu domba mantan pacar OAS dengan umat Muslim.

"Tujuannya, agar umat Islam yang terprovokasi dan tidak terima dengan unggahan itu dan agar mendatangi rumah sang mantan," beber Sudamiran.

Ia pun berharap, organisasi kemasyarakatan tidak terpancing dan terprovokasi dengan postingan yang dibuat oleh OAS.

"Kami berharap agar umat Muslim di Surabaya dan Indonesia, untuk tidak terprovokasi. Karena nama perempuan dan alamat rumah yang tertera dalam akun Facebook tersebut bukanlah pelakunya. Tapi justru menjadi korban kelakuan mantan pacarnya," katanya.

Sementara itu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya Ustaz Hidayat mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya dengan menahan pelaku tindak pidana penistaan agama.

Menurutnya, postingan OAS bisa memancing amarah umat Islam di Surabaya.

"Dengan ditangkapnya pelaku, kita sangat bersyukur. Karena postingan pelaku sudah sangat menghina agama Islam," tegasnya.[]

Berita terkait
Mereka yang Terjerat Pasal Penistaan Agama di Indonesia
Pasal penistaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah memakan banyak korban. Hal ini terjadi sejak Indonesia belum merdeka.
Daftar Orang Islam Dipenjara Karena Penistaan Agama
Kontroversi ceramah 'salib' UAS membuat isu penistaan agama kembali diperbincangkan. Berikut daftar orang Islam dipenjara karena penistaan agama.
Apakah UAS Melakukan Penistaan Agama?
Video Ustaz Abdul Somad yang menyebut salib dan jin kafir dinilai telah memenuhi delik penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.