Pengusaha Tambang Keluhkan Dugaan Pungli IUP di Jatim

Pengusaha tambang di Jawa Timur mengeluhkan pungli saat mengurus IUP ke Pemprov Jawa Timur. Hal ini dinilai karena ketiadaan Peraturan Daerah.
Ilustrasi foto jejak kolonialisme di tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto, Sumatera Barat ditetapkan menjadi Warisan Dunia UNESCO.

Surabaya - Pengusaha tambang mengeluhkan banyak pungutan liar (pungli) saat mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi Abdillah Rafsanjani menilai, pungli terjadi karena ketiadaan Peraturan Daerah (Perda).

Abdillah mengatakan, sebelum lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengurusan IUP dilakukan melalui kabupaten atau kota. Ia merasa heran, setelah muncul undang-undang tersebut, pengurusan malah dialihkan langsung ke provinsi.

Saya pernah mengecek langsung di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, aturannya memang gratis. Awalnya tidak bayar, tapi lika-liku mengeluarkan uang.

Menurut dia, sejak lahirnya UU tentang Perda, sampai saat ini ia belum melihat Perda Jatim yang mengatur soal pertambangan, karena hal tersebut hanya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

"Saat ini gubernur belum membuat Perda. Hanya membuat Pergub. Ini sah-sah saja. Karena gubernur pejabat negara," tutur Abdillah saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Agustus 2019.

Abdillah mengungkapkan, saat ini yang menjadi persoalan adalah proses pengurusan IUP yang sebenarnya tidak dipungut biaya, namun dalam praktik di lapangan ia temukan banyak lika-likunya. Ia mengaku tidak tahu besaran nominal patokan pungli, karena nilainya variatif.

"Saya pernah mengecek langsung di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, aturannya memang gratis. Awalnya tidak bayar, tapi lika-liku mengeluarkan uang. Mestinya kalau hanya cantolannya Pergub tidak bayar," kata dia.

Menurutnya, problem ketiadaan Perda Pertambangan adalah para pengusaha tambang yang sudah miliki IUP justru tidak bisa membayar pajak. Pengusaha tambang, lanjutnya, khawatir malah dianggap melicinkan pungli apabila membayar pajak.

"Dulu waktu pengurusan IUP di kabupaten sudah ada besaran pajak. Kalau sekarang tidak dijelaskan besaran pajaknya. Maka besaran pajak bisa ditentukan oleh DPRD Jatim lewat Perda," ujar dia.

Namun pada sisi lain, pengusaha tambang yang memiliki IUP malah dibidik oleh Kejaksaan karena tidak membayar pajak. "Kalau tidak punya IUP bisa dikatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi sekarang repot untuk urusan tambang," tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Parliament Watch Umar Solahudin menjelaskan, secara yuridis Pemprov Jatim harus memiliki Perda karena kewenangan mengatur seluruh perizinan merupakan peralihan dari kabupaten ke provinsi.

"Kalau cantolannya undang-undang harus ada prosedurnya. Dari UU diturunkan ke PP, kemudian Peraturan Menteri (Permen) yang tidak harus terpakai bisa langsung ke Perda," ujarnya.

Umar menilai tidak tepat apabila perizinan tambang hanya mengacu pada Pergub. Sebab, hal itu bersifat hanya sebagai aturan pelaksana dari Perda. 

"Bagaimana melaksanakan Pergub kalau tidak ada Perda, sehingga secara normatif kurang pas dari undang-undang langsung ke Pergub," kata dia.

Ia menyoroti, jika proses perizinan ada unsur biaya tambahan, maka hal tersebut sudah menyalahi aturan. Umar menyebut konteks ini bisa dikatakan pungli karena tidak memiliki dasar hukum.

"Karena semua pungutan pajak yang dipungut oleh Pemprov harus ada panduan hukum. Kalau dasar hukumnya undang-undang, tinggi sekali kalau sudah ada pungli, terus diselidiki bisa dikatakan korupsi," tutur Umar.

Kepala ESDM Jawa Timur SetiajitKepala ESDM Jawa Timur, Setiajit (Foto: Tagar/Adi Suprayitno).

Sementara Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit ketika dikonfirmasi menegaskan, pengurusan IUP tidak ada kaitannya dengan Perda. 

Pihaknya memastikan pengurusan IUP tidak ada yang sulit. Ia mengklaim apabila persyaratan lengkap, maka perizinan dipastikan selesai dalam kurun waktu 17 hari. 

"Enggak ada kaitan denga Perda, tidak ada yang sulit. Kalau persyaratan lengkap, 17 hari selesai," kata dia.

Setiajit menyebut, perizinan tambang selama ini memiliki aturan hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, dan Peraturan Gubernur. 

Menurut dia, pengurusan IUP tidak dipungut biaya, sehingga tidak diperlukan Peraturan Daerah. "Ada PP, ada Permen, ada Pergub yang sangat luwes. Kalau tidak ada pungutan tidak perlu Perda, saya yang mempermudah," ujarnya. 

Tagar sudah berusaha mengonfirmasi soal dugaan adanya pungli dalam proses pengurusan pertambangan. Namun hingga berita ini diturunkan Setiajit tidak merespon. []

Baca juga: Rizieq Shihab Ingin Bubarkan BPIP Bentukan Jokowi

Berita terkait
Tambang Ilegal di Binjai, Polisi Panggil Camat & Lurah
Polres Binjai akan memanggil lurah dan camat terkait galian C ilegal di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Tolak Tambang, Aktivis Gayo Gelar Aksi Teatrikal
Seorang aktivis perempuan asal dataran tinggi Gayo, Sri Wahyuni melakukan aksi teatrikal tunggal di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh.
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Binjai
Polres Binjai, Sumatera Utara bersama Subdenpom I/5-2 Binjai, menggerebek lokasi tambang ilegal di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.