Mataram - Gudang di Jalan Gora, Kelurahan Selagalas digerebek unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gudang itu sebagai tempat pengemasan ulang bahan makanan berupa tepung terigu yang tidak memiliki standar izin.
"Penggerebekan kami laksanakan pada Senin 11 Mei kemarin, sekitar pukul 13.30 Wita. Ada sebuah gudang yang mengemas ulang bahan makan tanpa disertai izin standar. Dia juga membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas lagi dan dijual," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan di Mataram, Kamis 14 Mei 2020.
Tim petugas mendapatkan enam ton bahan tepung terigu yang sudah dikemas ke dalam bungkusan plastik masih dalam kemasan asli.
Produk yang kami temukan tidak mempunyai izin edar. Ini diperkuat dari hasil koordinasi bahwa nomor register yang tertulis di produk tidak teregister di BPOM.
Kadek menuturkan, saat tiba di lokasi, pemilik ditemukan sedang mengawasi produksi yang mengemas kembali bahan tepung dengan cara ilegal. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan administrasi. Produk yang ditemukan petugas tidak mengantongi izin standar kesehatan.
"Produk yang kami temukan tidak mempunyai izin edar. Ini diperkuat dari hasil koordinasi bahwa nomor register yang tertulis di produk tidak teregister di BPOM. Tapi kami akan koordinasi lebih lanjut lagi," jelas Kadek.
Kapasitas produksi gudang tersebut terbilang besar, karena setiap harinya bisa mencapai dua ton.
"Memang cukup besar sekitar dua ton seharinya. Kita pasang police line dulu untuk kepentingan penyelidikan," imbuhnya.
Bersadarkan hasil interogasi awal, pemilik gudang mengakui jika dia tidak memiliki merk untuk memproduksi atau mengemas produk tepung. Kendati demikian, prmilik tetap memasarkan barang tersebut kepada agen dan pengecer.
"Pengakuannya memang tidak memiliki merk," ucap Kadek.
Polisi kini tengah memproses dan memeriksa lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik UD berinisial TB tersebut.
Pelaku dijerat pasal 139 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. []