Penghasilan ASN Tahun 2021 Disederhanakan, Ini Rumusnya!

Penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Ilustrasi rumus gaji ASN di tahun 2021. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Pemerintah saat ini berencana untuk merombak komponen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan ASN yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Pembahasan itu saat ini tengah dibahas oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, melalui koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Formula gaji ASN yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing ASN. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dikutip CNBC Indonesia.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan saat ini pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.

"Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto saat menjadi pembicara dalam Rakornas Kepegawaian BKN Virtual 2020, Senin, 21 Desember 2020 lalu.

Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS.

Pertama, seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini. Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.[]

Berita terkait
Kemenag: Kartu Penerima BSU Non PNS Bisa Dicetak
Kementerian Agama mengatakan bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Non PNS sudah bisa dicetak.
BKN Percepat Perumusan Sistem Pangkat & Penghasilan PNS
Badan Kepegawaian Negara percepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem pangkat dan penghasilan.
Ini Penerima BSU Pendidik & Tenaga Kependidikan Non PNS
Nadiem Anwar Makarim sampaikan siapa saja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS.