Kemenag: Kartu Penerima BSU Non PNS Bisa Dicetak

Kementerian Agama mengatakan bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Non PNS sudah bisa dicetak.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana. (Foto: Tagar/Dok. Kemenag)

Jakarta – Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana mengatakan bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Non PNS sudah bisa dicetak.

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” ucap Rohmat di Jakarta pada Kamis, 24 Desember 2020.

Dengan dapat dicetaknya kartu penerima BSU tersebut, para guru PAI Non PNS sudah dapat mempersiapkan tahapan proses pencairannya.

Rohmat menyatakan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terdapat sebanyak 79.181 Guru PAI Non PNS 2020 yang berhak menerima BSU dengan rincian 68.035 BSU guru akan ditransfer ke rekening yang telah tervalidasi di Aplikasi SIAGA dan 11.146 guru akan ditransfer melalui rekening baru di Bank BTN dan BRI Syari’ah.

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” ujarnya.

Guru PAI Non PNS, Rohmat mengatakan dana yang diberikan ialah sebesar Rp 1,8 juta dan dikenakan potongan pajak sebesar 6%. Sementara untuk pencairannya yang melalui rekening selain BTN akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900.

“Dana BSU untuk guru PAI bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang mengelola BSU mengatakan bahwa informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU dapat dicek melalui Kartu BSU di fitur Data Rekening pada akun SIAGA guru masing-masing.

Baca juga:

Dirinya menyampaikan untuk guru PAI Non PNS yang dibuatkan rekening baru yakni Bank BTN atau BRI Syariah dana bantuannya hanya dapat diambil pada bank sesuai data yang tertera di Kartu BSU.

Pada saat pengambilan dana BSU, guru PAI Non PNS harus menyerahkan Kartu BSU yang telah ditandatangani di atas kertas serta membawa foto copy KTP.

“Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” jelasnya.

“Dana BSU guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat diambil mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni 2021,” ujar Nurul Huda. []

Berita terkait
Gus Yaqut Ingin Jadikan Kemenag Kementerian Semua Agama
Menteri Agama sampaikan komitmennya untuk jadikan Kementerian Agama sebagai Kementerian semua agama.
Kemenag Terbitkan 3 PMA Baru Mengenai Pesantren
Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) baru tentang pesantren.
Salahguna Dana Kotak Amal, Kemenag Bentuk Tim Investigasi
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sampaikan Kemenag bentuk Tim Investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana kotak amal.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi