BKN Percepat Perumusan Sistem Pangkat & Penghasilan PNS

Badan Kepegawaian Negara percepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem pangkat dan penghasilan.
Ilustrasi PNS. (Foto:Tagar/SINDOnews)

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah berusaha untuk percepat penyiapan bahan perumusan kebijakan.

Ini merupakan bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS yang mana sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.

Dengan adanya upaya tersebut diharapkan nantinya dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis mengenai pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

Dalam proses tersebut, BKN pun lakukan kerja sama dengan beberapa Kementerian maupun lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara serta Pemerintah daerah.

Reformasi Sistem Pangkat PNS ini sesuai dengan mandat Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pada sistem sebelumnya, pangkat berkaitan erat dengan orang atau PNS (tingkat seorang PNS), sedangkan pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkat jabatan)

Proses perumusan kebijakan mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS mengacu pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdapat komponen gaji dan tunjangan.

Pada formula gaji PNS yang baru nantinya akan ditentukan berdasarkan oleh Beban Kerja, Tanggung Jawab, serta Resiko Pekerjaan.

Kemudian, untuk penerapan formula gaji PNS ini akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan proses perubahan sistem penggajian yang sebelumnya berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menjadi sistem penggajian berbasis Harga Jabatan.

Sedangkan untuk formula tunjangan PNS yakni Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Untuk rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja tiap PNS, sementara rumusan Tunjangan Kemahalan berdasar pada Indeks Harga yang berlaku pada daerah masing-masing.

Perubahan sistem penggajian yang awalnya berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menjadi Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) yang didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value).

Nilai Jabatan sendiri didapatkan melalui hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.

Untuk diketahui, pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang mana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak delapan belas kali dan terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

Semua kebijakan penetapan penghasilan PNS miliki hubungan yang kuat dengan kondisi keuangan negara. Oleh karena itu perlu sekali kehati-hatian yang lebih serta didukung dengan hasil analisis dan simulasi mendalam serta komprehensif.

Hal tersebut dilakukan guna menciptakan kebijakan baru terkait Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang tidak memberikan dampak negative terhadap kesejahteraan PNS ataupun kondisi keuangan negara. []

Baca juga:

Berita terkait
Penjelasan BKN Mengapa 11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong
Terdapat 11.580 Formasi CPNS kosong pasca-optimalisasi, BKN menjelaskan alasannya.
168 Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019 BKN, Anda Salah Satunya?
Terdapat 168 peserta lulus seleksi CPNS Tahun 2019 BKN tahun anggaran 2020.
4 Peran BKN Cegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN
Bima Haria Wibisana sampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.