Jakarta - Pemerintah hingga kini terus menekan persebaran virus corona atau C-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan agar semua pihak mengampanyekan penggunaan masker sebagai upaya melindungi diri dan orang lain.
Penggunaan masker menurutnya adalah wujud penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus. Menurut Wiku penelitian masyarakat yang patuh mengenakan masker dapat mengurangi 75 persen paparan virus.
"Agar kita melindungi, jangan sampai droplet yang keluar dari diri kita sendiri atau dari orang lain mengenai pihak lainnya. Jika lebih dari 75% penduduk patuh menggunakan masker, maka Covid-19 dapat turun secara drastis," kata Wiku, saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Jika lebih dari 75% penduduk patuh menggunakan masker, maka Covid-19 dapat turun secara drastis.
Baca juga: Satgas Sebut 74 Kabupaten - Kota Tanpa Kasus Aktif C-19
Wiku menambahkan hasil penelitian di Amerika, penggunaan masker kain oleh 80% populasi akan mengurangi 34 - 58% penambahan kasus kematian (Eikenberry et al, 2020). Menurutnya, hasil penelitian itu menyatakan bahwa permodelan penggunaan masker oleh minimal populasi tersebut sudah terbukti menekan peningkatan kasus baru dan kematian.
Karena itu, kata dia, menjadi target Satgas Covid-19, paling tidak penggunaan masker berkisar 70 - 75% dari populasi di Indonesia secara tertib dan akan menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Mari kita buktikan ini menjadi target kita bersama, karena kita ingin melindungi diri dan kita ingin melindungi negeri," ujar Wiku.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pemerintah daerah (pemda) bersama Komite Penanganan Covid-19 harus lebih berkomitmen untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah. Bamsoet menyebut perhatian harus dikhususkan pada wilayah dengan status zona oranye ataupun merah agar dapat meminimalisir dan menekan sebanyak mungkin masyarakat tidak terinfeksi Covid-19
Diketahui terdapat 13 kabupaten dan kota yang mengalami perubahan zona oranye menjadi zona merah, atau dari daerah dengan risiko sedang menjadi daerah dengan risiko tinggi.
"Dengan begitu pemda di masing-masing wilayah dapat secara sigap mengambil kebijakan yang tepat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca juga: Robot Covid-19, Petugas Razia Masker yang Ramah
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah pusat, pemda dan Komite Penanganan Covid-19 untuk terus menyosialisasikan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Agar masyarakat dapat lebih memahami dan mentaati hak dan kewajibannya dalam memerangi Covid-19, disamping mengetahui sanksi bagi pelanggar protokol kesahatan," ucap Bamsoet. []