Jakarta - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan masih buron berstatus daftar pencairan orang (DPO) atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Oknum anggota DPRD ini berinisial BAS," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, Rabu, 3 Februari 2021.
Ia mengatakan BAS adalah anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024 dan sudah berstatus DPO sejak 26 Agustus 2020.
"Polres Dharmasraya melalui Satreskrim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap BAS dan enam tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres.
Dalam upaya itu, kepolisian setempat sudah melakukan penggeledahan rumah serta mengumpulkan informasi dan pengintaian terkait keberadaan BAS bersama enam DPO lainnya.
"Ada 11 tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut ini, empat di antaranya sudah ditangkap dan sedang menjalankan proses persidangan," ujar AKBP Aditiya seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan empat tersangka yang menjalani persidangan, di antaranya Amrizal, 62 tahun, Agung Wijaya, 38 tahun, Randi, 19 tahun, dan Murkwadaya, 33 tahun.
Sebelumnya, AR alias D, 24 tahun, warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar meninggal dunia di RSUD Sungai Rumbai, setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh BAS bersama tersangka lainnya, di Nagari Koto Ranah, Minggu, 21 Juni 2020.[]