Jakarta - Beberapa waktu lalu sempat viral di ranah maya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang kedapatan ditagih oleh debt collector kerena dianggap menunggak angsuran kredit kendaraan yang dimiliki. Padahal, pemerintah baru saja merilis relaksasi pembayaran kredit sebagai bentuk stimulus ekonomi yang menyasar sektor informal dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa kendaraan milik pengemudi ojol yang ditarik oleh debt collector merupakan objek kredit dari sebuah perusahaan jasa rental.
“Kami telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan ini (pengemudi ojol) melakukan cicilan dari perusahaan sewa kendaraan yang bukan lembaga jasa keuangan dibawah pengawasan OJK,” ucap Sekar dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, di Jakarta, Senin, 6 April 2020.
Dia menambahkan otoritas kini tengah merencanakan untuk memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing tersebut.
“OJK ingin pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” katanya.
Baca juga: Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit untuk nilai dibawah Rp 10 miliar. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai kompensasi keringanan atas penyebaran pandemi Covid-19.
Melalui kebijakan ini, debitur perbankan akan diberikan keringanan pembayaran berupa penundaan hingga satu tauhn dan penurunan bunga. Strategi pelonggaran itu sendiri tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Disebutkan pula bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus atau restrukturisasi dalam POJK ini adalah sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Adapun, pendekatan restrukturisasi mengacu pada perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, hingga konversi menjadi penyertaan modal sementara.
Sementara bagi perusahaan leasing, OJK telah menegaskan bahwa untuk sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
“OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing,” ujarnya. []