Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan semua pengelola industri pariwisata mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi. Apalagi, akhir Oktober 2020 bertepatan dengan libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pengelola perhotelan dan pariwisata diminta untuk kapasitas pengunjung kapasitas 50 persen.
"Tetap patuhi protokol kesehatan. Kami mengimbau semua pengusaha dan pelaku industri pariwisata mematuhi protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian, Senin, 18 Oktober 2020.
Menurut Arfian, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk gencar melakukan patroli dan razia saat tibanya masa liburan panjang.
"Pengelola perhotelan dan pariwisata diminta untuk kapasitas pengunjung kapasitas 50 persen. Khusus di objek wisata Pantai Air Manis, karena sudah dikelola Perumda Padang Sejahtera Mandiri, kami koordinasikan terus dan ingatkan mereka," katanya.
Kota Padang merupakan satu dari dua daerah di Sumbar yang masih zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19. Perharinya, kasus terkonfirmasi positif di Kota Padang merupakan terbanyak dari daerah lainnya di Sumbar. []