Padang - Seorang pria berinisial YSF, 34 tahun, diringkus polisi karena menjambret gagdet. Buruh harian lepas itu dibekuk jajaran Polsek Padang Selatan, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Setelah beraksi, dia sempat lari ke sebuah warnet. Beruntung, gadget curian itu belum berhasil dijualnya.
YSF ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/158/B/X/2020/Sektor Padang Selatan tanggal 17 Oktober 2020. "Barang hasil curian itu didapatnya dari hasil menjambret," kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Oktober 2020.
Menurut Ridwan, YSF ini beraksi di kawasan Seberang Padang, tepatnya di depan Bank BRI yang tak jauh dari kediamannya. "Setelah beraksi, dia sempat lari ke sebuah warnet. Beruntung, gadget curian itu belum berhasil dijualnya," katanya.
Tersangka YSF ini diciduk tak beberapa setelah beraksi di sebuah warnet yang berada di kawasan Ganting, Kecamatan Padang Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti gadget merek Oppo F11 warna hijau.
Saat ini, dia telah mendekam di sel tahanan Polsek Padang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [