Jepara - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara meringkus seorang pria warga Jepara yang diduga pengedar obat keras daftar G. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 9.137 butir pil koplo yang disimpan di magic com.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jepara Inspektur Polisi Satu R Aries Sulistiyono mengatakan tersangka berinisial S, berusia 38 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mayong, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kami amankan sebanyak 9 ribu butir obat keras di dalam magic com rumah tersangka.
Di rumah tersangka, polisi mengamankan sebanyak 9.137 butir obat keras daftar G siap edar. Sesaat sebelumnya, ketika dilakukan penangkapan, ditemukan sebanyak 137 butir pil koplo dari S langsung.
"Pascapengkapan, kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan kami amankan sebanyak 9 ribu butir obat keras di dalam magic com rumah tersangka," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 7 November 2020.
Lebih lanjut, Aries mengatakan ada dua jenis obat keras yang diamankan di rumah tersangka, yakni merek Dextro dan Yarindo. "Di dalam magic com itu, kami menemukan 5.000 obat merek Dextro dan 4.000 obat merek Yarindo," ujar dia.
Baca juga:
- Petak Umpet Transaksi Narkoba Kelas Kakap di Malang
- Beri Info Peredaran Narkoba, Warga Siantar Diberi Rp 40 Juta
- Timah Panas Polisi Bersarang di Betis Bandar Sabu di Sergai
Selain menyita ribuan obat keras, polisi juga menemukan uang yang diduga hasil penjualan pil senilai Rp 215 ribu yang disimpan di bawah kursi ruang tamu.
Menurut Aries, tersangka mengaku terakhir membeli obat-obat tersebut sepekan sebelum penangkapan, seharga Rp 6,5 juta. Obat yang bisa memicu mabuk fly dibelinya dari seorang laki-laki inisial K asal Kota Semarang.
Kini, mempertanggungjawabkan perbuatannya, S harus berhadapan dengan hukum. Ia harus menjalani proses penyidikan dan disangka melanggar pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. []