Padang - Kedapatan sedang membungkus narkotika jenis ganja, seorang diduga pengedar berinisial SIC, 35 tahun, diringkus jajaran Polresta Padang. Dia ditangkap di sebuah rumah kawasan Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, 30 Juli 2020.
Kami tangkap yang bersangkutan saat sedang membungkus ganja.
"Benar. Kami tangkap yang bersangkutan saat sedang membungkus ganja," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar saat dihubungi Tagar, Jumat, 31 Juli 2020.
Dulunya, pelaku SIC ini memang sempat akan ditangkap polisi. Namun, dia berhasil kabur dari kejaran petugas. Masyarakat melaporkan aktivitasnya telah meresahkan.
"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 100 paket ganja siap edar dan sejumlah ganja yang belum dibungkus.[]