Padang - Polisi menangkap R, 27 tahun, karena diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kawannya sudah kami tangkap terlebih dahulu.
Informasinya, R ditangkap polisi saat menemani sang istri yang sedang melahirkan pada Senin, 27 Juli 2020. Dia diduga komplotan dari serangkaian aksi curanmor di 40 lokasi di Kota Padang.
"Kawannya sudah kami tangkap terlebih dahulu, seperti HK sudah berada di Rutan Anak Air. Kawannya itu otak aksi kejahatan itu," kata Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Kamis, 30 Juli 2020.
Dia mengatakan, R diketahui berstatus pemetik. Hasil barang curian dia lempar atau jual ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Satu unit kendaraan curian itu dilepas dengan harga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Sementara itu, tersangka R mengaku beraksi sejak 2018. Selama itu, dia tidak pernah ditangkap polisi disaat rekan-rekannya sudah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara.
"Saya baru pertama kali. Tidak pernah sebelumnya kena tangkap. Setiap motor hasil curian saya bawa ke sana (Kota Sungai Penuh) karena di sana ada penadahnya," katanya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Nanggalo. Polisi baru menyita dua unit sepeda motor merek Honda Beat yang diduga hasil curian. []